Advertisement
Pro Kontra Pengurangan SKS di Perguruan Tinggi, Begini Sikap Menristekdikti
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Muncul wacana penurunan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus ditempuh mahasiswa di jenjang pendidikan perguruan tinggi. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan pihaknya masih akan mengkaji wacana tersebut.
"Kami ingin tetap pelajari dulu. Kami sudah pernah bicarakan di antara para dirjen (direktur jenderal)," kata Nasir di sela-sela Forum Nasional Inkubator Bisnis Teknologi: Menuju Inovasi Industri 4.0 di Jakarta, Senin (3/12/2018).
Advertisement
Dia mengatakan di luar negeri, beban kredit yang harus dicapai mahasiswa adalah 120 SKS, sementara di Indonesia untuk mendapatkan gelar sarjana harus menuntaskan 144 SKS.
"Apakah harus turun menjadi 120 SKS atau tetap 144 SKS tapi dia sampai di pendidikan apanya nanti harus kita selesaikan," tuturnya.
Dia mengatakan masih banyak perbedaan pandangan tentang jumlah SKS yang harus dituntaskan sehingga saat ini penurunan jumlah SKS masih menjadi wacana.
Nasir menuturkan undang-undang tidak ada mengatur 10 SKS untuk Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yakni Pendidikan Kewarganegaraan, Agama, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sehingga ada peluang untuk jumlah SKS dirampingkan.
"Karena tarik menariknya sangat tinggi. Ini 'problem' (masalah) yang muncul di lapangan adalah tidak hanya itu. Kita mau terapkan itu ternyata masih ada perbedaan pandangan tentang 144 SKS, karena apa? Yang 10 SKS ini adalah ada dalam undang-undang yang wajib dilakukan yang namanya Mata Kuliah Dasar Umum ( MKDU),” ujar Nasir.
“Pertanyaan saya di dalam undang-undang ditetapkan 10 SKS tidak? Tidak ada itu. Nah nanti ke depan akan saya coba 'merge' supaya lebih sederhana. Kami bicara dulu dengan para dirjen. Mudah-mudahan tahun depan sudah mulai diaplikasikan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Jadwal Imsak, Subuh hingga Buka Puasa Jogja Sabtu 14 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPJS Kesehatan Sinergi dengan Pemda DIY Pastikan Layanan JKN Merata
- Tarif Tunggal Diterapkan di Merak-Bakauheni demi Kelancaran Mudik 2026
- Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Hari Jumat 13 Maret 2026
- Mensos: Status Desil Bansos Tak Bisa Dimanipulasi, Awas Penipuan
- Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah DIY, Jumat 13 Maret 2026
- Negara Luar Rebutan Pupuk Urea Indonesia, Pemerintah Bidik Ekspor
- Hari Raya Nyepi 2026: Bandara Ngurah Rai Berhenti Tutup 24 Jam
Advertisement
Advertisement








