Advertisement
Permohonan Kasasi Buni Yani Ditolak Mahkamah Agung
Buni Yani. - Suara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) menolak dengan perbaikan permohonan kasasi terpidana kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani seperti yang tampak pada amar putusan yang dilansir dari website resmi MA pada Minggu (25/11/2018).
Tertulis bahwa perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis dengan dua hakim anggota yaitu MD Pasaribu dan Eddy Army. Putusan ini telah diketuk palu pada Kamis, 22 November 2018 pekan lalu.
Advertisement
Buni Yani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 silam lantaran dinyatakan telah menyunting video pidato Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51. Buni Yani mengubah video pidato Ahok dengan menghapus kata 'pakai' kemudian mengunggahnya ke media sosial Facebook.
Majelis Hakim lantas memvonis Buni Yani dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE.
BACA JUGA
Vonis tersebut mengakhiri sidang marathon kasus Buni Yani yang sudah berlangsung sejak Juni 2017. Sidang vonis kala itu sempat diwarnai aksi unjuk rasa massa pendukung Buni Yani di luar ruangan persidangan. Mereka meminta majelis hakim membebaskannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hujan Disertai Petir Sabtu
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Proliga 2026 Putri di Malang, Phonska Kejar Win Kedelapan
- BPOM Ungkap Obat Palsu Berbahaya, Ini Daftarnya
- Kasus Pelecehan Anak Australia: Warga Maryborough Didakwa 596 Kasus
- Kejutan Bursa Transfer: Ivar Jenner Resmi Gabung Dewa United
- Elon Musk Curhat di X: Kekayaan Fantastis Tak Jamin Bahagia
- Asal-usul Nama Virus Nipah: Berawal dari Desa di Malaysia
- BMKG: Gempa Pacitan Megathrust, Masyarakat Diminta Waspada
Advertisement
Advertisement



