IHSG Menguat Usai Data PDB, Saham DCII hingga AMMN Melonjak
IHSG ditutup naik 0,50% ke level 6.351 usai rilis PDB kuartal II 2026. DCII, BREN, dan AMMN memimpin penguatan saham big caps.
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA- Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018 akhirnya diajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Gugatan uji materi itu dilakukan sejumlah guru honorer yang berasal dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Para guru honorer menilai batas usia 35 tahun sebagai syarat seleksi CPNS tidak sesuai, karena para guru honorer ini telah bekerja lebih dari 10 tahun. Seharusnya syarat usia ini diterapkan kepada calon pekerja," ujar pengacara guru honorer Andi Asrun dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Andi menambahkan seharusnya syarat usia ini diterapkan kepada calon pekerja. Para guru honorer ini menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan ruh UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jumlah guru honorer yang melakukan gugatan sebanyak 48 orang.
Para penggugat tersebut telah bekerja antara 10 sampai 25 tahun mulai tingkat SD, SMP, SMA, dengan honor Rp250.000 sampai Rp300.000 per bulan.
"Besar honor ini sangat tidak manusiawi. Sudah menerima honor sangat kecil masih dihambat ikut seleksi akibat syarat 35 tahun. Syarat usia ini seharusnya diterapkan para \'fresh graduate\' bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun," tambah dia.
Guru honorer juga menuntut janji Presiden Jokowi untuk memperhatikan nasib guru honorer saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada bulan November 2017.
Sebelumnya, para guru juga menggugat Presiden dan Menteri PAN RB ke PN Jakarta Pusat. Sidang pertama sudah dilaksanakan dipimpin hakim ketua Agustinus Wahyu hari Kamis 22 Nov 2018. Tetapi Presiden dan Menteri PAN RB tidak hadir ataupun mengirim kuasa hukumnya ke sidang.
Oleh karena itu, majelis hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan panitera agar Presiden dan Menteri PAN RB dipanggil kembali untuk hadir sidang 13 Desember 2018.
"Para penggugat merasa kecewa karena telah gagal menemui Presiden sekalipun guru-guru honorer telah berdemo selama tiga hari di depan Istana Merdeka. Para guru honorer juga gagal menemui Menteri PAN RB," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG ditutup naik 0,50% ke level 6.351 usai rilis PDB kuartal II 2026. DCII, BREN, dan AMMN memimpin penguatan saham big caps.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Stasiun Tugu Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.
Simak jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.
Tiga orang yang disebut anggota OPM tewas dalam kontak senjata dengan TNI di Distrik Eral Makawia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Cristiano Ronaldo mengisyaratkan musim 2026-27 bisa menjadi tahun terakhirnya sebagai pesepak bola profesional setelah karier lebih dari 20 tahun.
PLN menyiagakan 45.000 personel di 2.275 titik untuk menjaga keandalan listrik HUT RI ke-81 dengan cadangan daya 9 GW.