Advertisement
Peraturan Menteri soal Batas Usia Pendaftar CPNS Digugat ke Mahakamah Agung
Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018 akhirnya diajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Gugatan uji materi itu dilakukan sejumlah guru honorer yang berasal dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Advertisement
"Para guru honorer menilai batas usia 35 tahun sebagai syarat seleksi CPNS tidak sesuai, karena para guru honorer ini telah bekerja lebih dari 10 tahun. Seharusnya syarat usia ini diterapkan kepada calon pekerja," ujar pengacara guru honorer Andi Asrun dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Andi menambahkan seharusnya syarat usia ini diterapkan kepada calon pekerja. Para guru honorer ini menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan ruh UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA
Jumlah guru honorer yang melakukan gugatan sebanyak 48 orang.
Para penggugat tersebut telah bekerja antara 10 sampai 25 tahun mulai tingkat SD, SMP, SMA, dengan honor Rp250.000 sampai Rp300.000 per bulan.
"Besar honor ini sangat tidak manusiawi. Sudah menerima honor sangat kecil masih dihambat ikut seleksi akibat syarat 35 tahun. Syarat usia ini seharusnya diterapkan para 'fresh graduate' bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun," tambah dia.
Guru honorer juga menuntut janji Presiden Jokowi untuk memperhatikan nasib guru honorer saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada bulan November 2017.
Sebelumnya, para guru juga menggugat Presiden dan Menteri PAN RB ke PN Jakarta Pusat. Sidang pertama sudah dilaksanakan dipimpin hakim ketua Agustinus Wahyu hari Kamis 22 Nov 2018. Tetapi Presiden dan Menteri PAN RB tidak hadir ataupun mengirim kuasa hukumnya ke sidang.
Oleh karena itu, majelis hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan panitera agar Presiden dan Menteri PAN RB dipanggil kembali untuk hadir sidang 13 Desember 2018.
"Para penggugat merasa kecewa karena telah gagal menemui Presiden sekalipun guru-guru honorer telah berdemo selama tiga hari di depan Istana Merdeka. Para guru honorer juga gagal menemui Menteri PAN RB," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
- Dirayakan Setiap Tanggal 31 Oktober, Ini Sejarah Halloween
Advertisement
Klinik Merah Putih Jadi Pembahasan di Jampusnas 2025 Sleman
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Angin Kencang di Sleman, Rumah Warga Bolong Tertimpa Pohon
- Ahli Gizi Beberkan Jumlah Kentut Normal Tiap Hari
- Viral Bumbu Ekstrak Daging Babi, Ajinomoto: Tidak Dijual di Indonesia
- Jateng Jadi Incaran Investasi Pakistan Sektor Pendidikan dan Kesehatan
- RSV Mengintai Bayi di Bawah Dua Tahun, Ini Penjelasan Dokter IDAI
- Van Gastel: Rumput dan Lampu SSA Bikin PSIM Susah Main Maksimal
- Dokter Sebut Jambu Biji Superfood Alami Penjaga Jantung
Advertisement
Advertisement



