Advertisement
Ditangkap Polisi, Mantan Preman Kondang Hercules Tak Berkutik
Mantan preman penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal ditangkap aparat Polres Jakarta Barat. - Suara.com/M. Yasir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan preman kondang Hercules Rosario Marshal ditangkap karena diduga terlibat kasus premanisme.
Aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules Rosario Marshal mantan preman sekaligus penguasa Tanah Abang di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu mengklaim Hercules tak berkutik ketika petugas melakukan upaya penangkapan.
"Benar, dia [Hercules] ditangkap tanpa perlawanan. Dia ditangkap di rumahnya di Kawasan Kembangan," kata Edy di Polres Jakarta Barat, siang tadi.
BACA JUGA
Edi mengatakan Hercules pun langsung digelandang dari rumahnya ke Polres Metro Jakbar untuk diperiksa lebih lanjut. Menurutnya, Hercules ditangkap terkait kasus penyerangan dan pemerasan terhadap sejumlah karyawan PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat pada waktu lalu.
Dia menyebutkan Hercules merupakan aktor utama dari kelompok preman yang secara paksa meminta uang sebanyak Rp500.000 kepada setiap penghuni.
"Pimpinan kelompok preman ini diketahui sebagai aktor utama dari penyerangan kantor PT Nila, yang saat itu diserang oleh 60 orang preman yang menggunakan senjata tajam," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Distribusi Pupuk Subsidi di Sleman Dipantau, HET Turun 20 Persen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Harga Tiket Bus Jurusan Jakarta Naik 10 Persen
- Xiaomi dan DeepSeek Terancam Masuk Daftar Hitam Militer AS
- Hari Ibu, Anak Kampung Kali Code Tampil Percaya Diri Berbahasa Inggris
- Jadwal KRL Jogja-Solo Lengkap, Panduan Bepergian Desember 2025
- Jogja Hanyengkuyung Sumatra, Mari Pakai Dresscode Putih di Maguwoharjo
- Pekerja Migran di Jogja Desak Negara Penuhi Perlindungan dan Hak
- UPNV Yogyakarta Rencanakan Penambahan Kuota Mahasiswa Baru 2026
Advertisement
Advertisement




