Advertisement
Penahanan Taufik Kurniawan, Tersangka Suap DAK Kebumen Diperpanjang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Penahanan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, tersangka kasus suap terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 22 November sampai dengan 31 Desember 2018 untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Advertisement
Sebelumnya, KPK pada hari Rabu terlebih dahulu memeriksa Taufik dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Usai diperiksa, Taufik membenarkan telah dilakukan perpanjangan penahanan terhadap dirinya.
"Hari ini, saya meneruskan perpanjangan penahanan saja," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Untuk diketahui, KPK pada hari Selasa (30/10/2018) resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen TA 2016. Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.
Perseroan Terbatas (PT) TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bupati Sleman Tugaskan OPD Dampingi Kalurahan Kelola Tanah Kas Desa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- FAA Denda Boeing Rp 50 Miliar
- Syarat, Jadwal dan Cara Dapat Bansos PKH September 2025
- Uang Jadi Motif Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI
- Sebuah Bar di Madrid Meledak, 25 Orang Terluka
- Spanyol Segera Tertibkan UU Larangan Merokok dan Vaping di Tempat Umum
- Cegah Ancaman Serangan Drone, Polandia Kerahkan Jet Militer
- Istana: Pesan Prabowo di Bioskop Hal Lumrah
Advertisement
Advertisement