Advertisement
Korban Pelecehan Seksual Justru Dijerat UU ITE, Ada Apa dengan Mahkamah Agung?
Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pelecehan seksual berujung pelanggaran UU ITE dinilai sangat janggal.
Baiq Nuril Maknun perempuan asal Mataram yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik (ITE) sempat dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri. Di PN Mataram pada 26 Juli 2017, Nuril dinyatakan tidak terbukti telah mencemarkan nama baik mantan Kepala SMAN 7 bernama Muslim.
Advertisement
Namun ketika proses peradilan naik ke Mahkamah Agung (MA), Nuril dinyatakan bersalah oleh hakim agung pada 26 September. Petikan putusan kasasi dengan nomor 574K/Pid.Sus/2018 baru diterima oleh tim kuasa hukum Nuril pada Jumat 9 November 2019.
Sedikit kilas balik soal perkara Nuril, dia dihukum penjara selama 6 bulan karena merekam percakapan mesum eks kepala sekolah yang menggodanya di tempat bekerja, H Muslim. Setelah kasus itu mencuat, Muslim sendiri dimutasi dan kekinian menjadi pejabat di Dinas Pendidikan Kota Mataram.
BACA JUGA
Menanggapi hal itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menuntut MA agar membebaskan Ibu Baiq Nuril Maknun, yang dinilai sebagai korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara.
“Keputusan MA ini aneh dan menzalimi perempuan. Sudah jelas-jelas jadi korban kok malah dikriminalisasi? Jangan biarkan korban pelecehan seksual menjadi korban dua kali dengan putusan MA yang janggal ini. Stop! Bebaskan Ibu Nuril!” kata juru bicara PSI untuk pemberdayaan perempuan, Dara A. Kesuma Nasution, Rabu (14/11/2018).
Baiq Nuril Maknun adalah mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram, NTB. Kasus Nuril berawal di tahun 2017 dengan kepala SMA di Mataram berinisial M menelpon dan menceritakan pengalaman hubungan seksualnya dengan perempuan lain. Nuril kemudian merekam pembicaraannya untuk membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan M.
Seorang rekan Nuril kemudian menyebarkan rekaman itu ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan pihak-pihak lain. Tetapi kepala sekolah yang saat ini telah dipindahkan justru melaporkan Nuril ke polisi atas pelanggaran UU ITE.
Hakim kasasi Mahkamah Agung menyatakan bahwa Baiq Nuril Maknun bersalah atas sangkaan mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan seperti yang termaktub dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Caleg PSI Dapil Sumatera Utara III ini mengatakan, “Ada kejanggalan dari sangkaan kepada Ibu Nuril, berdasarkan fakta persidangan, Ibu Nuril tidak pernah menyebarkan konten pelanggaran asusila tersebut. UU ITE seharusnya digunakan untuk melindungi korban, bukan malah mengkriminalisasi korban,” tegasnya.
Nuril sudah dinyatakan tidak bersalah di PN Mataram Juli lalu, bahkan sempat menjadi tahanan kota. Namun jaksa penuntut umum mengupayakan kasasi yang berbuah putusan MA yang menjatuhkan hukuman dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Kuasa hukum Ibu Nuril memang akan mengajukan kasasi, tetapi vonis MA yang dijatuhkan akan segera dilaksanakan.
“Hukum itu dibuat untuk melindungi korban. Tentu harus melihat konteks perkara. Di mana hati nurani? Coba bayangkan kalau itu terjadi pada ibu atau saudara perempuan kita,” ujar Dara.
“Selama ini banyak korban pelecehan yang takut melapor. Jika Ibu Nuril betul-betul ditahan, maka korban-korban lain akan semakin bungkam,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Advertisement
DBD Masih Endemis, Dinkes Kota Jogja Tetap Fokus Pencegahan
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- RFEF Klaim Final Piala Dunia 2030 Digelar di Spanyol
- BNPB Identifikasi 20 Korban Longsor Cisarua, 18 Jenazah Masih Diproses
- DPR Tetapkan Calon Hakim MK dan Deputi BI dalam Rapat Paripurna
- Arsenal Buru Rekor Sempurna, Reuni Emosional di Matchday Akhir
- Adies Kadir Ditetapkan sebagai Hakim MK dari Unsur DPR
- DPD RI Serap Aspirasi Jogja untuk Revisi UU Perindustrian
- Gempa Pacitan Sempat Hentikan KRL Palur-Jogja di Maguwoharjo
Advertisement
Advertisement



