Advertisement
Gugat di PTUN, Oesman Sapta Odang Menang dari KPU
Oesman Sapta Odang - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (14/11/2018) mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau dikenal dengan akronim OSO atas pembatalan dirinya oleh KPU sebagai calon anggota DPD RI.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Edi Sapta Surheza di Gedung PTUN Jakarta, Rabu.
Advertisement
Melalui putusan ini, PTUN membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
"Memerintahkan tergugat (KPU RI) untuk menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru, yang mencantumkan nama penggugat (OSO) sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019," ujar Edi.
BACA JUGA
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT itu diketuai oleh Hakim Edi Septa Surhaza, dengan hakim anggota Susilowati Siahaan dan Andi Muhammad Ali Rahman.
Sebelumnya KPU menerbitkan PKPU 26/2018 yang mengacu kepada putusan MK terkait dengan uji materi UU no 7/2017 tentang Pemilu yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD. MK juga menegaskan putusan tersebut berlaku sejak 2019.
Melalui PKPU 26/2018, OSO diminta untuk menanggalkan kedudukannya sebagai pengurus partai agar masuk dalam DCT anggota DPD. Namun OSO menolak, sehingga nama OSO tidak ada dalam DCT.
OSO kemudian mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke MA.
Selain ke MA, OSO juga mengajukan gugatan ke PTUN terkait namanya yang tidak dimasukan dalam DCT anggota DPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
The Vibes of Paradise, Branding Baru Wisata Gunungkidul
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Padatnya Jadwal Awal 2026, Pemain PSIM Tunda Liburan
- Kejagung Ungkap 4 Kasus Korupsi Terbesar Jampidsus
- Prabowo Tinjau Jembatan Bailey Sungai Garoga Tapsel
- BPBD Masih Cari Pendaki Hilang di Slamet
- BMKG Catat 11 Gempa Guncang Aceh Sehari
- Thailand Bebaskan 18 Tentara Kamboja Pasca Gencatan Senjata
- HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Naik Awal Januari 2026
Advertisement
Advertisement




