Tiga Pemuda Ngawi Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Ma\'ruf Amin./Bisnis-Muhammad Ridwan
Harianjogja.com, JAKARTA- Pernyataan cawapres nomor urut 01 Ma\'ruf Amin soal buta dan budek berbuntut panjang.
Warga bernama Bonny Syahriza didampingi Advokat Senopati 08 melaporkan Calon Wakil Presiden RI Ma\'ruf Amien atas dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan ucapannya saat sambutan pada deklarasi sukarelawan Barisan Nusantara pada Sabtu (10/11/2018).
Bonny di Bawaslu, Jakarta, Rabu (14/11/2018), mengatakan bahwa pernyataan Cawapres Nomor Urut 01 menyatakan orang yang tidak melihat prestasi Presiden Jokowi hanya orang budek dan buta saat memberikan sambutan tersebut telah melukai kaum difabel dan juga diduga telah melakukan penghinaan.
Selain itu, menurut dia, pernyataan tersebut juga telah mengganggu ketertiban umum.
Untuk itu, pihaknya melaporkan hal tersebut dengan dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 huruf c, d, dan e, dan Pasal 521 yang menyatakan sanksi atas pelanggaran diancam pidana paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Pasal 280 Huruf c menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan peserta pemilu lain.
Pasal 280 Huruf d menyatakan larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, sedangkan huruf e mengatur larangan mengganggu ketertiban umum.
Bonny mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang dibawa berupa cetakan berita-berita yang memuat hal itu serta video.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Kasus kekerasan anak di Gunungkidul mencapai 50 kasus hingga Juli 2026. Dinas Sosial P3A memperkuat upaya pencegahan di masyarakat dan sekolah.
KPK menyita Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini yang diduga diterima dari pihak swasta terkait proyek di PT Air Minum Giri Menang
PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk meraih penghargaan sebagai Pelopor Industri Herbal Berkelanjutan & Kemitraan Lokal dalam ajang JBBA 2026
Gerakan Nurani Bangsa menyoroti turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah saat bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Kilen.
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1950 menjadi landasan hukum yang menegaskan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai daerah istimewa setingkat provinsi