Advertisement
Ini Daftar 6 Kosmetik yang Ditarik BPOM karena Mengandung Zat Berbahaya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sebanyak enam item kosmetik ditarik dari pasaran karena mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
Semakin banyak kosmetik yang beredar di Indonesia. Hal ini juga tidak lepas dari tren kecantikan yang semakin menjamur di kalangan masyarakat.
Advertisement
Namun sayangnya, apa yang ada di pasar tidak semuanya adalah kosmetik yang baik untuk kesehatan. Berdasar fakta yang dipaparkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Rabu (14/11/2018), diketahui selama 2018 ini ada 6 item kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya (BD/BB) dengan kadar yang tidak sesuai dengan ketentuan BPOM.
Lebih lanjut, jika ditotal, sampai sekarang jumlah kosmetik yang ilegal sudah ada sebanyak 563 item senilai Rp 112 miliar. Kosmetik-kosmetik ini membahayakan masyarakat karena mengandung bahan-bahan dilarang dan berbahaya yang mana ini bisa menyebabkan masalah kesehatan seperti kanker, kelainan pada janin, dan iritasi kulit serius.
"Kosmetik ini berada di jalur ilegal, mengandung bahan dilarang atau berbahaya dan ini membahayakan masyarakat," tegas Kepala BPOM Penny K. Lukito, saat diwawancarai di acara Public Warning 2018 di Hotel Kartika Chandra Jakarta.
Penny melanjutkan, semakin banyak kosmetik yang menawarkan hasil yang instan. Hal ini yang mengkawatirkan karena bisa saja kosmetik itu mengandung bahan yang berbahaya. "Iklan juga menampilkan wajah dan tubuh yang putih dengan bintang iklan wanita dari negara yang kulitnya putih. Hal ini perlu diperhatikan juga supaya tidak menyesatkan masyarakat," sambungnya.
Di kesempatan ini, Penny juga menyarankan untuk seluruh pelaku usaha e-commerce untuk mendaftarkan izin edar produksinya supaya menjamin keselamatan masyarakat. "Tidak bisa dipungkiri, sekarang ini e-commerce semakin marak dan meski dijual online, kami berharap para produsen komestik online tetap mendapatkan izin edar supaya masyarakat terjamin kesehatannya," ungkap Penny.
Bahan berbahaya dan dilarang yang terkandung di dalam kosmetik ini antara lain logam berat timbal (Pb) dan bahan pewarna dilarang (Merah K3). Produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang ini ternyata 100% produk lokal dengan kategori rias wajah.
Berikut daftar kosmetik yang ditarik BPOM karena berbahaya;
1. MARIE ANNE Beauty Shadow 02 (timbal)
2. MARIE ANNE Beauty Shadow 07 (timbal)
3. QL Matte Lipstick 07 (Sunset orange) (Merah K3)
4. QL Matte Lipstick 08 (Flaming Red) (Merah K3)
5. QL Matte Lipstick 09 (Pretty Peach) (Merah K3)
6. QL Matte Lipstick 10 (Lady Red) (Merah K3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Soroti Dugaan Fraud di Bank-bank Milik Daerah
- Blokir Konten dan Rekening Tidak Cukup untuk Memberantas Judi Online
- Menteri P2MI Uangkap 1,5 Juta Permintaan Pekerja di Luar Negeri
- UGM Sebut Siap Hadapi Gugatan Perdata Rp69 Triliun di PN Sleman dari Dugaan Kasus Ijazah Palsu
- Mantan Anggota TNI AL Jadi Tentara Rusia, Begini Kata Kemenkumham
Advertisement

Pengumuman, PSS Sleman Perdana Buka Penjualan Tiket Khusus Difabel
Advertisement

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah
Advertisement
Berita Populer
- 35 Ribu Jemaah Tiba di Tanah Suci Belum Terima Kartu Nusuk Haji
- Menaker Yassierli Bertekad Hapus Praktik Percaloan Tenaga Kerja
- BPOM Ungkap 3 Penyebab Keracunan Menu MBG
- Mensos Saifullah Yusuf Tegaskan Tak Berminat Jadi Ketum PPP
- Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Heru 10 Tahun, Eks Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
- Indonesia Kalah dari Malaysia dalam Wisata Halal, Ini Buktinya
- Pimpinan OPM Sorong Raya Papua Kembali ke Pangkuan NKRI
Advertisement