Advertisement
Bianglala Terbalik, Pengelola Pasar Malam Sekaten Bisa Dijerat Pidana

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Insiden terbaliknya wahana permainan bianglala di Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) di Alun-Alun Utara Jogja bisa diseret ke ranah pidana.
Mabes Polri berencana mempidanakan pengelola pasar malam perayaan sekaten Yogyakarta jika ditemukan unsur kealpaan pada saat terjadi insiden terbaliknya bianglala yang menyebabkan beberapa penumpang nyaris jatuh.
Advertisement
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan Kepolisian setempat masih menyelidiki insiden terbaliknya wahana bianglala pada Minggu (11/11/2018) di Sekaten Yogyakarta. Menurutnya, jika berdasarkan hasil penyelidikan nanti ditemukan adanya unsur kealpaan yang dilakukan pengelola pasar malam, maka pengelola dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Tindak Pidana Kealapaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Bisa saja dijerat dengan pasal itu jika ditemukan ada kelalaian. Nanti akan di cek semua prosedurnya, sparepart wahana itu, suku cadang dan lainnya jika harusnya diganti ternyata tidak, maka dia [pengelola] bisa dikenakan Pasal Kelalaian," tuturnya, Senin (12/11/2018).
BACA JUGA
Setyo menjelaskan meskipun tidak ada korban jiwa pada insiden wahana bianglala terbalik itu, namun pengelola tetap dapat dipidanakan. Pasalnya, Setyo menilai Tindak Pidana Kealpaan bisa dijerat kepada pengelola jika ada pengunjung yang luka-luka karena menggunakan wahata tersebut.
"Kalalaian itu bisa dijerat bukan hanya kepada korban jiwa saja, tetapi misalnya korban mengalami luka-luka juga bisa dikenakan pidana itu," katanya.
Sebuah wahana bianglala gagal beroperasi di arena Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) di Alun-Alun Utara Kota Jogja, Minggu (11/11/2018) malam. Akibatnya sejumlah penumpang nyaris berjatuhan karena kabin terbalik.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Bianglala berjumlah 18 kabin dengan ketinggian sekitar 20 meter terisi penumpang di beberapa gerbong. Salah satu kabin tiba-tiba terbalik sehingga kabin lainnya menjadi tidak normal mengikuti putaran.
Berbeda dengan bianglala pada umumnya yang gerbongnya tertutup rapat, wahana ini justru terbuka, desain kabin hanya atap pintu masuk, penutup samping, tempat duduk dan meja. Masih ada celah sekitar 50 sentimeter bagi penumpanya untuk melihat kondisi luar. Celah itulah yang membuat penumpang bisa jatuh saat gerbong terbalik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Buang Sampah Sembarangan di Bantul, 2 Warga Kena Denda Rp200.000
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Meksiko Telan 42 Nyawa dan 27 Orang Hilang
- Percepat Transisi Energi, MPR Dorong Pembentukan Lembaga Khusus
- Jadwal KA Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja Hari Ini 13 Oktober 2025
- Jadwal dan Rute Bus DAMRI Bandara YIA dari Jogja hingga Kebumen
- Kejagung Perlu Periksa 13 Perusahaan yang Diuntungkan Riza Chalid
- Jadwal KRL Solo Jogja Pekan Ini 13-19 Oktober 2025, dari Stasiun Palur
- Perhatikan! Jadwal dan Tarif KA Prameks Jogja Kutoarjo Pekan Ini
Advertisement
Advertisement