Gagal Bayar Pinjol? Ini 5 Risiko Hukum dan Cara Menghadapinya
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
llustrasi penjara./Harian Jogja
Harianjogja.com, GARUT- Kasus dugaan penganiayaan murid oleh gurunya terjadi di Garut. Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyatakan, oknum guru dilaporkan telah menganiaya siswa di SDN 3 Sukamanah, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Mereka tidak mau pulang ke rumahnya dan lebih memilih tinggal di Markas Polres Garut karena takut menjadi sasaran amuk masyarakat.
"Dipaksa pulang nggak mau dia, maunya di sini (Mapolres Garut) saja," kata Budi kepada wartawan, usai gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2018 di Markas Polres Garut, Selasa (30/10/2018).
Ia menuturkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Garut telah mengamankan oknum guru inisial DS (58) yang dilaporkan orang tua siswa karena menganiaya anak didiknya.
Kepolisian, lanjut dia, belum menetapkan DS sebagai tersangka, sehingga tidak dilakukan penahanan, dan diperbolehkan kembali ke rumah.
Namun guru menjelang pensiun itu, kata dia, tidak mau pulang dengan alasan lebih aman tinggal di Polres Garut.
"Dia mengamankan diri di sini, takut diamuk massa jadi sekarang tinggal di sini, tapi tidak di tahanan," katanya pula.
Ia mengungkapkan, jajarannya masih terus mendalami kasus penganiayaan siswa tersebut untuk mengetahui ada unsur kesengajaan atau tidak.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Budi, guru tersebut pernyataannya selalu berubah-ubah, sehingga polisi masih terus memeriksanya.
"Hari ini dia bilang mukul, besok diperiksa lagi tidak, jadi sekarang statusnya masih terperiksa, belum ditahan," katanya.
Sebelumnya, Polres Garut telah menerima laporan dua siswa yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum guru tersebut.
Oknum tersebut dilaporkan telah menyundut rokok kepada siswa, bahkan ada dugaan lain telah melakukan tindak penganiayaan dengan cara lain seperti menggunakan pensil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.
Bangun siang bisa memengaruhi ritme sirkadian, jadwal tidur, konsentrasi, suasana hati, hingga rutinitas harian. Ini 13 dampaknya.
iPhone 18 Pro 1TB dan 2TB dilaporkan memakai QLC, sedangkan 256GB dan 512GB menggunakan TLC. Simak hasil uji performanya.