Advertisement
Wapres JK Ungkap Alasan Tak Bisa Anggarkan Dana Saksi untuk Parpol

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan, pemerintah tidak akan memberikan anggaran untuk dana saksi yang akan diberikan kepada partai politik di Pemilu 2019. Pemberian dana saksi justru akan melanggar hukum karena tak ada payung hukum untuk mengalokasikan anggarannya melalui APBN.
"Kalau itu tidak ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya melanggar hukum semua," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Advertisement
JK menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan memberikan anggaran tersebut melalui APBN meskipun telah diusulkan oleh DPR.
"Walaupun teman-teman DPR mengusulkan termasuk APBN dan masuk undang-undang juga. Ya untuk sekarang ini tidak dulu," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo juga telah memastikan tidak ada anggaran untuk para saksi partai politik untuk Pemilu 2019. Menurut dia, anggaran untuk para saksi tersebut telah disiapkan Bawaslu.
"Kan ada dana saksi di UU Pemilu, disiapkan oleh Bawaslu. Ya itu dari situ, dari anggaran yang ada. Bukan sendiri, ini kan saksi Bawaslu bukan parpol," kata Mardiasmo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Mardiasmo memaparkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur anggaran dana saksi tersebut. Sehingga, Kemenkeu tidak perlu lagi memberikan anggaran kepada partai politik.
"UU Pemilu katakan begitu. Ini adalah anggaran yang disediakan Bawaslu," jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan mengikuti aturan yang ada di UU Pemilu tersebut. "Kita ikuti UU Pemilu, seperti apa, kita bahas. Di dalam UU Pemilu sudah ada APBN, kalau nambah sendiri kan nanti pembahasan lagi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement