Advertisement
Wapres JK Ungkap Alasan Tak Bisa Anggarkan Dana Saksi untuk Parpol
Jusuf Kalla - Bisnis Indonesia/Felix Jody Kinarwan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan, pemerintah tidak akan memberikan anggaran untuk dana saksi yang akan diberikan kepada partai politik di Pemilu 2019. Pemberian dana saksi justru akan melanggar hukum karena tak ada payung hukum untuk mengalokasikan anggarannya melalui APBN.
"Kalau itu tidak ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya melanggar hukum semua," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Advertisement
JK menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan memberikan anggaran tersebut melalui APBN meskipun telah diusulkan oleh DPR.
"Walaupun teman-teman DPR mengusulkan termasuk APBN dan masuk undang-undang juga. Ya untuk sekarang ini tidak dulu," tandasnya.
BACA JUGA
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo juga telah memastikan tidak ada anggaran untuk para saksi partai politik untuk Pemilu 2019. Menurut dia, anggaran untuk para saksi tersebut telah disiapkan Bawaslu.
"Kan ada dana saksi di UU Pemilu, disiapkan oleh Bawaslu. Ya itu dari situ, dari anggaran yang ada. Bukan sendiri, ini kan saksi Bawaslu bukan parpol," kata Mardiasmo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Mardiasmo memaparkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur anggaran dana saksi tersebut. Sehingga, Kemenkeu tidak perlu lagi memberikan anggaran kepada partai politik.
"UU Pemilu katakan begitu. Ini adalah anggaran yang disediakan Bawaslu," jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan mengikuti aturan yang ada di UU Pemilu tersebut. "Kita ikuti UU Pemilu, seperti apa, kita bahas. Di dalam UU Pemilu sudah ada APBN, kalau nambah sendiri kan nanti pembahasan lagi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gema Takbir Jogja 2026 Ajak Peserta Gunakan Properti Daur Ulang
- 25 Perusahaan di Sleman Diadukan Terkait Persoalan THR
- Ketua DPRD Sleman Kenang Koeswanto Sebagai Politikus Tradisional
- Pengelola Siapkan Gelar Budaya di Tebing Breksi
- PT KAI Daop 6 Kerahkan 13 KA Tambahan
- Tarif KRL Jogja Solo Tetap Flat Delapan Ribu Rupiah Sepanjang Jumat
- KRL Palur Jogja Berangkat Pagi Mulai Jam 4.55 WIB pada 20 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









