Advertisement
Fadli Zon Mangkir di Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani
Fadli Zon. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Politikus Gerindra Fadli Zon mangkir dari persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat koleganya Ahmad Dhani.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani, Senin (22/10/2018), karena saksi ahli yang ingin ia hadirkan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon berhalangan hadir.
Advertisement
"Rencananya, kami ingin menghadirkan ahli Bapak Fadli Zon, tetapi karena beliau pejabat negara, ada'meeting'[rapat], maka berhalangan hadir. Mohon maaf yang mulia," kata Ahmad Dhani ke majelis hakim pimpinan Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.
A lhasil, Hakim Ketua Ratmoho pun menunda sidang hingga Senin pekan depan (29/10/2018) dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak terdakwa.
BACA JUGA
Hakim kembali mengingatkan bahwa agenda sidang pekan depan tidak hanya mendengar keterangan ahli, tetapi juga pemeriksaan terhadap terdakwa. Artinya, jika ahli tidak hadir, maka majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan di hari yang sama ke Ahmad Dhani.
Keputusan itu diambil Ratmoho karena ia menilai sidang ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani berlangsung terlampau lama. "Saya sudah disenyum-senyumin sama atasan, jangan sampai disentil nanti. Jadi 29 Oktober 2018 majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan ahli lagi, kalau tidak, akan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata Ratmoho menegaskan.
Ahmad Dhani yang duduk di kursi terdakwa pun menyatakan kesanggupannya ke majelis hakim. Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.
Twit Ahmad Dhani yang diperkarakan, diantaranya "yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". Twit lainnya, "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP", dan "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Kerja Sama Sampah Gunungkidul dengan Kota Jogja Terancam Batal
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
- Irigasi Karangtalun Sleman Ditingkatkan untuk Percepat Masa Tanam
- Polda DIY Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Saat Libur Nataru
- Ratusan Sekolah Aceh Tamiang Rusak Parah Akibat Banjir Bandang
- Jadwal Lengkap Misa Natal Gereja Katolik DIY 25 Desember 2025
- Danantara dan BUMN Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh
- OJK DIY Ingatkan Risiko Bunga Tinggi dari Pinjol
Advertisement
Advertisement



