Advertisement

Sekjen PDIP : Kubu Prabowo Tak Paham Divestasi Saham Freeport

Newswire
Sabtu, 20 Oktober 2018 - 09:50 WIB
Bhekti Suryani
Sekjen PDIP : Kubu Prabowo Tak Paham Divestasi Saham Freeport Hasto Kristiyanto - Antara/Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kubu Jokowi mengkritik koalisi Prabowo Subianto terkait divestasi saham Freeport.

Sekretaris Jenderal Tim Kampanye Nasional pasangan calon Jokowi dan Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menilai kubu pasangan Prabowo dan Sandiaga Uno tidak memiliki pemahaman akan proses divestasi PT Freeport Indonesia.

Advertisement

Tanpa pemahaman yang jelas tentang divestasi saham, kubu pasangan Prabowo dan Sandiaga Uno menuduh Presiden Jokowi melakukan kebohongan publik perihal divestasi PT Freeport Indonesia.

"Misalnya kelihatan serangan dari Fraksi Gerindra terhadap tuduhan Pak Jokowi melakukan kebohongan publik. Itu merupakan ketidakpahaman dari proses divestasi itu sendiri," ujar Hasto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Pernyataan Hasto menanggapi beredarnya foto salinan dokumen berisi kesimpulan rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM yang diwakili Dirjen Minerba dan Dirut PT Inalum.

Dalam dokumen yang beredar, di poin 2 disebutkan jika divestasi saham Freeport sebesar 51 persen belum terealisasi. Dalam dokumen tersebut Komisi VII DPR juga meminta pemerintah memberikan pernyataan yang benar perihal divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Dokumen tersebut tampak ditandatangani oleh sejumlah tokoh, baik dari Inalum, Freeport Indonesia, Kementerian ESDM, dan DPR RI Komisi VII.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu menduga, rapat tersebut diagendakan dengan kepentingan politik tertentu. Sebab kata Hasto, terkait dengan pengelolaan sumber daya alam strategis, selalu saja ada pemain gelap yang bergerilya dengan segala cara.

"Saya dengar suasana rapat kurang kondusif. Heran apakah fraksi Gerindra terganggu dengan upaya divestasi Freeport tersebut. Apakah ada kepentingan lain yang diperjuangkan?" kata Hasto.

Tak hanya itu, Hasto juga menegaskan bahwa penandatanganan Head of Agreement (HoA) adalah basis legalitas divestasi.

Sebab, disitu ada Term of Conditions dan berbagai tahapan termasuk bagaimana penyelesaian tanggung jawab para pihak.

"Itu semua bukan bohong. Hanya target penyelesaian seluruh divestasi diperkirakan bulan Desember 2018 sebagaimana telah diumumkan pemerintah. Artinya proses memang belum selesai, tetapi legalitas sudah ditandatangani. Ini yang seharusnya dilihat," tutur Hasto.

"Fraksi Gerindra sebaiknya memahami dulu tahapan due diligent, penandatanganan HOA dan term of conditions yang ada di dalamnya. Pemerintahan Jokowi pasti akan mempertimbangkan dengan seksama dan semua dilakukan dengan sebesar-besarnya kepentingan nasional, dan kepentingan rakyat termasuk masyarakat Papua itu sendiri," sambungnya.

Pemerintah Indonesia kata Hasto, sudah menegaskan bahwa setelah HOA, pemerintah sudah menandatangani Divestment Agreement & Sales Purchase Agreement.

"Ini adalah agreement terakhir Dalam proses Divestasi. Selanjutnya adalah penyelesaian administrasi, termasuk perijinan usaha pertambangan IUPK dari Kementerian ESDM. Izin ini membutuhkan clearance dari KLHK terkait isu Lingkungan PTFI. Tanpa IUPK dan clearance KLHK berdasarkan agreement Inalum tidak bisa menyelesaikan seluruh tahapan. Ini yang harus dipahami oleh Fraksi Gerindra," ucap Hasto.

Hasto menjelaskan bahwa proses negosiasi terkait ‘giant mining’ tersebut memang tak mudah dan berlangsung lama. Saat Menteri ESDM dijabat Sudirman Said, banyak hiruk pikuk terjadi.

Kata Hasto, titik terang mulai muncul saat Jonan menggantikan Sudirman Said. Pendekatan komprehensif terjadi hingga Head of Agreement (Perjanjian Induk) disepakati sebagai legalitas divestasi Freeport.

"Proses ditandai dengan, proses negosiasi yang tidak mudah, berlangsung cukup lama, memerlukan kesabaran. Zaman Pak Sudirman Said terjadi hiruk pikuk terhadap masalah itu, dan kemudian dibawah kepemimpinan Pak Jonan, aspek-aspek kelembagaan dan kedekatan yang lebih komprehensif dijalankan dengan langkah-langkah strategis, sehingga ditandatangani head of agreement. Dimana Head of Agreement itulah sebagai basis legalitas dari proses divestasi Freeport itu," ucap dia.

"Nah secara tentu saja menjalani perintah konstitusi. Dan kemudian, kita melihat di dalam pelaksanaan head of agreement itu memang memerlukan berbagai aspek-aspek strategis untuk di cek dan sebagainya. Dimana Pemerintah melalui konferensi pers sebelumnya, ditargetkan Desember tahun ini tahapan divestasi berjalan baik," sambungnya.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan pemerintah dipastikan mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk hasil audit BPK soal kewajiban dana lingkungan, yang diindikasikan bukan sebagai kerugian negara.

"Terkait kepentingan nasional, dan menyangkut kedaulatan ekonomi negara, sebaiknya seluruh anak bangsa bersatu. PDI Perjuangan terkait dengan divestasi Freeport justru ingin melihat konsistensi sikap Gerindra, apakah sejalan dengan pidato Pak Prabowo yang selama ini justru menyuarakan pentingnya menjalankan Pasal 33. Jangan persempit politik hanya dalam ruang retorika," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dishub DIY Buat Skema Jalur Utama dan Alternatif Masuk DIY Saat Mudik Lebaran 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement