Basarnas Bali Evakuasi Jenazah ABK MV Shandong De Yu ke Benoa
Basarnas Bali mengevakuasi jenazah kru kapal MV Shandong De Yu asal China yang meninggal di Selat Badung setelah diduga mengalami gangguan kesehatan.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). /Antara Foto-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi melakukan inspeksi mendadak di sel tahanan yang dihuni aktivis Ratna Sarumpaet. Hasilnya, petugas menyita sebuah handphone yang berada dalam ruang tahanan dihuni tersangka kasus dugaan pembuat onar dan berita bohong tersebut.
Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengungkapkan, selain di ruang sel Ratna Sarumpaet, polisi juga menyita sebuah ponsel di ruang tahanan lainnya.
"Ada dua HP yang kita sita, satu di sel-nya Ratna Sarumpaet sama ada tahanan di sel lain," kata Barnabas saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/10/2018).
Setelah dilakukan penyidikan ternyata handphone itu bukan milik Ratna Sarumpaet melainkan milik tersangka lain yang kebetulan menghuni sel yang sama dengan ibu dari artis Atiqah Hasiholan tersebut.
"HP yang disita bukan milik dia [Ratna], milik tahanan lain, ya langsung kita musnahkan, memang standarnya begitu," kata dia.
Barnabas menjelaskan, pihaknya menggelar sidak secara rutin untuk memastikan para tahanan aman dan tidak menyembunyikan barang-barang elektronik. Dalam sidak itu dipastikan sel Ratna Sarumpaet aman dan tidak ditemukan barang-barang mencurigakan.
"Iya benar [sidak rutin] itu memang prosedur yang standart. Dari RS [sel Ratna Sarumpaet] sih enggak ditemukan apa-apa," pungkasnya.
Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak bebergian ke luar negeri menghadiri acara bertajuk "11th Women Playwrights International Conference 2018" yang diselenggarakan di Cile.
Penangkapan dilakukan setelah Ratna Sarumpaet resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam 4 Oktober kemarin. Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu sudah dicekal untuk bebergian ke luar negeri karena sudah berstatus tersangka kasus hoaks.
Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Basarnas Bali mengevakuasi jenazah kru kapal MV Shandong De Yu asal China yang meninggal di Selat Badung setelah diduga mengalami gangguan kesehatan.
WiFi rumah sering lemot? Microwave, akuarium, cermin besar, hingga cuaca ekstrem ternyata bisa mengganggu sinyal internet. Simak penjelasan dan cara mengatasiny
Jadwal film bioskop terbaru 15-17 Juli 2026 menghadirkan The Odyssey, Cek Khodam, Ghost Buzzer, Lastri, Takkan Kubiarkan Kau Menangis, hingga Evil Dead Burn.
3 rekomendasi HP lipat terjangkau 2026: Tecno Phantom V Flip, Nubia Flip 2, dan Motorola Razr 60. Harga makin bersahabat, performa tetap mumpuni!
Pengelolaan arsip yang baik dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung keberhasilan reformasi kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta
DPRD Bantul meminta evaluasi menyeluruh pengelolaan wisata Parangtritis usai muncul dugaan pungli. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pencantuman hotline p