Pengumuman SNBP Dibuka, Ribuan Orang Berebut Kursi di Untidar
Hasil SNBP 2026 diumumkan, Untidar diserbu peminat. Persaingan ketat dengan ribuan pendaftar dan kursi terbatas.
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto bersama PGS, pelajar pelaku penganiayaan, dalam gelar perkara, Rabu (3/10/2018). /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG- Seorang pelajar asal Candimulyo Kabupaten Magelang ditangkap aparat Polres Magelang karena menganiaya seorang pelajar sekolah lain di Lapangan Candimulyo.
Peristiwa ini terungkap karena video yang merekam kejadian penganiayaan itu beredar luas di media sosial. "Kasus ini meresahkan, sehingga kami melakukan pengungkapan," kata Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, dalam gelar perkara, Rabu (3/10/2018).
Pelaku yakni PGS, 19 dan korbannya, FG, 18, keduanya merupakan warga Candimulyo yang bersekolah di SMK Swasta di Kota Magelang. Keduanya berasal dari sekolah yang berbeda. Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (27/9/2018).
Pelaku yang bersama tujuh temannya menemui korban di jembatan Kali Elo Candimulyo pukul 14.30 WIB. Mereka kemudian mengajak ke Lapangan Candimulyo.
Di lapangan itu, pelaku mengajak korban untuk duel. "Tetapi korban menjawab tidak berani. Bukannya memaafkan, pelaku langsung memukul berkali-kali kepala korban dan menendang dada dan perut hingga tersungkur," jelas Eko.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka. Tak berapa lama, teman-teman pelaku berusaha melerai.
Pada saat kejadian, ternyata ada salah satu teman pelaku yang merekam aksi tersebut. Rekaman itu kemudian beredar di media sosial sehingga meresahkan. Berawal dari rekaman tersebut, polisi kemudian memburu pelaku hingga akhirnya tertangkap pada Senin (1/10/2018).
Berdasarkan pengembangan pemeriksaan, penganiayaan itu dipicu kejadian sebelumnya yakni rumah seorang teman pelaku dilempari batu, diduga oleh sekelompok pelajar yang masih satu sekolah dengan korban.
Saat ditanya wartawan, PGS tidak membantahnya. Ia mengaku hanya membela rekannya yang rumahnya dilempari batu. Namun, ia sendiri tidak yakin apakah pelajar yang dipukulnya itu ikut melempari batu atau tidak.
"Saya hanya membela teman saya. Waktu mau memukul juga karena disuruh teman," katanya.
Akibat kejadian tersebut, ia akan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Sepasang baju seragam dan sepeda motor milik korban yang dibawa saat kejadian telah diamankan polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hasil SNBP 2026 diumumkan, Untidar diserbu peminat. Persaingan ketat dengan ribuan pendaftar dan kursi terbatas.
Maroko lebih diunggulkan menghadapi Kanada pada babak 16 besar Piala Dunia 2026 berkat pengalaman, organisasi permainan, dan performa konsisten.
Pelaku usaha pigura di Sleman tertekan akibat kenaikan harga kaca dan kayu hingga 40 persen. Di saat yang sama, penjualan dilaporkan turun hingga 50 persen.
Petisi online yang menargetkan Sarwendah menjadi viral dan memicu perdebatan di media sosial. Puluhan ribu dukungan diklaim telah terkumpul.
Manuel Neuer dan Riyad Mahrez resmi pensiun dari tim nasional usai Piala Dunia 2026, menandai berakhirnya era dua legenda sepak bola dunia.
Anthropic dikabarkan menjajaki kerja sama dengan Samsung untuk mengembangkan chip AI kustom guna mengurangi ketergantungan pada pemasok GPU eksternal.