Advertisement
Pascagempa-Tsunami, Pemerintah Akan Menerima Bantuan Asing untuk Palu-Donggala
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah Indonesia menyatakan akan menerima bantuan asing untuk merespons dan mengatasi dampak gempa bumi dan tsunami untuk Palu-Donggala, Sulawesi Tengah.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong dalam akun twitter resminya @tomlembong, Senin (1/10/2018), mencuitkan bahwa Presiden Joko Widodo pada Minggu (30/9/2018) malam telah memberikan wewenang kepada jajarannya untuk menerima bantuan dari dunia internasional.
Advertisement
Tom mencuitkan pernyataannya dalam bahasa Inggris dan menyampaikan bahwa dirinya akan membantu mengoordinasikan bantuan dari sektor swasta yang berasal dari berbagai belahan dunia.
Untuk itu, ia siap menerima pesan melalui akun sosial medianya ataupun melalui email pribadinya yang ia sertakan dalam postingannya itu.
"Last night, President @jokowi authorized us to accept international help for urgent disaster-response & relief. I’m helping coordinate help from private sectors from around the world. Pls message me at my social media accounts or email: [email protected] #PaluTsunami #PALUDONGGALA," cuitnya.
Last night, President @jokowi authorized us to accept international help for urgent disaster-response & relief. I’m helping coordinate help from private sectors from around the world. Pls message me at my social media accounts or email: [email protected]#PaluTsunami #PALUDONGGALA
— Tom Lembong (@tomlembong) October 1, 2018
Kepala Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L.P. Marsudi terkait dengan hal itu.
"Saya baru saja japri [jaringan pribadi] dengan Bu Menlu di New York. Beliau mengatakan bahwa Presiden telah menyatakan menerima bantuan internasional sesuai kebutuhan kita. Artinya kita 'welcome' dengan tawaran internasional. Nanti akan dikoordinir Menkopolhukam," katanya.
Ia menambahkan saat ini mekanisme dan prosedur sedang disiapkan BNPB dan Kemenlu sesuai dengan peraturan. Namun, ia menegaskan sampai saat ini, bencana di Palu dan Donggala belum berstatus bencana nasional.
"'Declare' bantuan internasional itu tidak harus status bencana nasional. Presiden tidak 'men-declare' status bencana nasional. Jadi gempa dan stunami di Sulteng bukan bencana nasional," katanya. (H016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
Advertisement
Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
Advertisement
Advertisement