Advertisement
Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo Dipanggil KPK
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (SM) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap SM sebagai tersangka kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Advertisement
Dalam penyidikan kasus itu dengan tersangka Syahri, KPK telah memeriksa 86 saksi dari berbagai unsur seperti pejabat di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar serta pihak swasta.
Sebelumnya, Syahri Mulyo baru saja dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo bersama wakilnya Maryoto Birowo sebagai Bupati/Wakil Bupati Tulungagung terpilih hasil Pilkada 2018 di gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Acara pelantikan tersebut juga disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Dengan statusnya sebagai tersangka, Syahri pun setelah dilantik kemudian langsung dinonaktifkan dan wakilnya Maryoto diangkat menjadi Plt Bupati Tulungagung.
Usai pelantikan tersebut, Syahri pun kembali ditahan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menahan Syahri di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu, yaitu Syahri Mulyo (SM), Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar (MSA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), Agung Prayitno (AP) dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta serta Susilo Prabowo (SP), seorang kontraktor.
Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.
Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.
Diduga pemberian Susilo Prabowo kepada Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Diduga, pemberian tersebut adalah pemberian ketiga di mana sebelumnya Syahri Mulyo diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.
Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
Sementara itu, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.
"Fee" itu diduga bagian dari delapan persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total "fee" 10% yang disepakati. Sedangkan dua persennya akan dibagi-bagikan kepada Dinas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Sinergi TNI-Warga Srimulyo Bantul Sukses Bangun Jalan 541 Meter
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kereta Cepat Whoosh Normal 62 Perjalanan per Hari Mulai 14 Maret 2026
- Film Na Willa Tayang Perdana di 22 Kota, Tiket Nonton Duluan Sold Out
- Gusti Putri Dorong Solidaritas Perempuan DIY Lewat Agenda Mbok Mlayu
- Mudik Kulonprogo 2026: BPBD Ingatkan Jalur Longsor dan Cuaca Ekstrem
- Stok BBM dan LPG di Kilang Balongan Aman Jelang Idulfitri 2026
- Melodia Ingin Jadi Rumah Kedua Musisi Jogja
- Sleman Siapkan Rp30 Miliar Bangun Gedung Baru Perpustakaan Daerah
Advertisement
Advertisement






