Advertisement
Perkawinan Sejenis Ditolak Komnas HAM Malaysia
Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia (Suhakam) menyatakan tidak mendukung perkawinan sejenis di Malaysia.
"Merujuk beberapa laporan media yang memberi gambaran negatif seolah-olah Suhakam memperjuangkan perkawinan sejenis atau homoseksual di Malaysia. Kami dengan ini menyatakan bahwa kami tidak mendukung perkawinan sejenis di Malaysia," ujar Ketua Suhakam Malaysia, Tan Sri Razali Ismail di Kuala Lumpur, Minggu (23/9/2018).
Advertisement
Pihaknya percaya bahwa pernyataan Perdana Menteri Malaysia Tun Dr Mahathir Mohamad adalah karena beberapa rekomendasi yang diberikan oleh Suhakam di dalam Musyawarah Khusus Pihak Berwenang Kabinet yaitu pemerintah perlu segera bergabung dalam perjanjian HAM internasional, seperti yang dijanjikan di dalam manifesto Pemilu Pakatan Harapan, ke arah peningkatan kualitas hidup rakyat Malaysia yang selalu dipegang Suhakam.
Suhakam kesal atas keputusan Malaysia untuk tidak menyertai perjanjian internasional disebabkan ketiadaan tekad untuk memenuhi komitmen hak asasi internasional-nya.
Suhakam menyatakan akan terus menekankan bahwa HAM merupakan standar dasar yang mana tanpanya manusia tidak akan dapat menikmati kehidupan yang bermartabat.
"Perjanjian internasional yang dirujuk oleh Komnas HAM meletakkan standard minimum bagaimana pemerintah seharusnya melayani rakyat. Hak asasi manusia juga membolehkan rakyat memenuhi keperluan dasar antara lainnya adalah makanan, air yang bersih, perumahan, kesehatan dan pendidikan supaya mereka dapat memanfaatkan segala peluang yang ada," katanya.
Suhakam yakin bahwa tidak suatu perjanjian internasional yang jika disertai mewajibkan pemerintah membenarkan perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang sah di sisi undang-undang.
"Walaupun Suhakam percaya dan setuju kepada globalisasi hak asasi manusia, Suhakam tidak pernah gagal untuk mengambil nilai-nilai konteks lokal," katanya.
Suhakam konsisten dengan pendiriannya bahwa tiada siapapun mempunyai hak untuk mendiskriminasi golongan LGBT atau melayani mereka dengan kebencian atau keganasan.
"Pemerintah tidak boleh membenarkan suatu situasi di mana kepercayaan agama pribadi dan tidak giatnya pemerintah serta homofobia politik menjadi lesen kepada keganasan terhadap golongan LGBT," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Advertisement