Advertisement
Penerbangan Nasional Patut Waspadai Kejahatan Siber
Ilustrasi - Reuters/Dado Ruvic
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menilai sektor transportasi udara harus mewaspadai kejahatan berbasis digital. Industri penerbangan diminta memperkuat sistem keamanan.
Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara M. Pramintohadi Sukarno menyebut semua hal dalam penerbangan seperti bisnis, operasional, layanan darat, komunikasi-navigasi dan surveillance (CNS), infrastruktur bandara, manajemen lalu lintas udara (ATM), dan rantai pasokan kargo udara sekarang menggunakan sistem siber.
Advertisement
Namun, terdapat ancaman serius yang harus diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak mengganggu operasional penerbangan.
“Serangan siber dapat terjadi dalam sistem reservasi tiket penerbangan, teknologi bandara, sistem informasi dan sebagainya. Perlu sistem keamanan siber yang kuat, sehingga serangan siber dapat dilawan sedini mungkin dan dapat diperbaiki dengan cepat," kata Pramintohadi dalam siaran pers, Kamis (20/9/2018).
Pihaknya telah menggandeng Otoritas Penerbangan Amerika Serikat (Federal Aviation Administration/ FAA) dan telah melakukan pembahasan untuk mengantisipasi ancaman kejahatan siber pada penerbangan.
Pertemuan itu merupakan forum pertukaran informasi dan best practices terkait dengan bentuk ancaman kejahatan siber, perkembangannya, serta penanganannya di sektor penerbangan sipil.
Sementara itu, Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara (Hubud) Nur Isnin Istiartono mengatakan Indonesia telah mengadopsi aturan internasional terkait keamanan siber di sektor penerbangan ke dalam aturan keamanan penerbangan nasional.
Aturan tertuang dalam Annex 17 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan Indonesia telah mengadopsinya dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa operator bandara, maskapai penerbangan nasional dan asing, navigasi udara Indonesia dan badan hukum yang telah didelegasikan harus melakukan pengukuran untuk melindungi kerahasiaan, integritas dan ketersediaan sistem teknologi informasi dan komunikasi dan data yang terkait dengan siber.
Seluruh stakeholder harus membentuk unit keamanan siber untuk membuat rencana penanganan. Mereka juga punya kewajiban untuk melapor kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara jika terjadi serangan siber dan membuat prosedur penanganan.
“Kita sama-sama belajar dari Amerika yang sudah lebih dulu punya sistemnya. Ke depannya kita harus bekerja sama untuk membangun sistem dan standar prosedur operasi keamanan siber penerbangan di Indonesia," ujar Isnin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement








