Advertisement
Zulkifli Hasan Beberkan Pemeriksaannya di KPK
Ketua MPR Zulkifli Hasan selepas diperiksa KPK. - Bisnis/Rahmad Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/9/2018). Ia menyatakan dirinya secara teknis tidak terlibat dalam Rapat Kerja Nasional Tarbiyah-Perti di Lampung pada Juli 2018.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait dengan pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya dalam kelanjutan proses penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018, Selasa (18/9/2018).
Advertisement
"Tadi penyidik bertanya, terkait dengan Rakernas Tarbiyah di Lampung, apakah dewan pembina menjadi panitia? Ya tentu tidak. Karena pembina tidak ngurusi teknis," ujar Zulkifli Hasan di KPK.
Bahkan, lanjutnya, selaku Dewan Pembina dirinya tidak ikut dalam keputusan Rapat Eksekutif Harian.
BACA JUGA
"Tugas pembina itu membina dan memberi nasihat. Panitia tentu tersendiri, karena kalau pembina itu sudah dianggap sepuh-sepuh, walaupun saya masih muda," sambungnya.
Zulkifli Hasan, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Pembina Majelis Tarbiyah-Perti, menjadi saksi untuk tersangka Gilang Ramadhan, yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus ini.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait dengan peminjaman tempat.
"Sebelumnya ada juga pengurus lain yang diperiksa dalam penyidikan ini. [Pemeriksaan] terkait dengan permintaan peminjaman tempat kepada tersangka saat masih menjabat," ujar Febri.
Salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, merupakan saudara kandung dari saksi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Selatan pada 26 Juli 2018 di mana KPK kemudian menetapkan empat tersangka.
"Penetapan tersangka berdasarkan kesimpulan KPK mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, terkait dengan proyek infrastruktur di Dinas Proyek PU PR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jumat (27/7/2018).
Berikut nama-nama para tersangka kasus korupsi infrastruktur di Dinas PU PR Kabupaten lampung Selatan:
Diduga pemberi:
•Gilang Ramadhan, swasta, CV 9 Naga
Diduga penerima:
•Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan
•Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung
•Anjar Asmara, Kepala Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai pihak penerima, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement








