Advertisement
Pengendara Punya SIM tapi Tertinggal di Rumah, Ditilang atau Tidak? Begini Jawaban Polri
Anggota Polres Bogor melakukan razia kendaraan di jalur wisata kawasan Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/3). - Antara/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Beredar video yang dibuat oleh @rumahpancasila_klinikhukum tentang anggota polisi lalu lintas yang tidak diperbolehkan melakukan penilangan terhadap pengendara yang lupa membawa SIM saat operasi gabungan Polisi. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi atas video tersebut.
Dalam video tersebut ada seorang pengacara bernama Yosep Parera yang menjelaskan bahwa Polisi Lalu Lintas tidak bisa melakukan penilangan kepada para pengendara yang lupa membawa SIM yang mengacu pada Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa sanksi pengemudi Kendaraan Bermotor di jalan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Advertisement
Yosep Parera menggarisbawahi antara tidak memiliki dengan tidak membawa SIM, namun tertinggal di rumah, adalah dua hal yang berbeda.
Menurut Yosep pada video itu, Kepolisian Lalu Lintas dinilai tidak boleh melakukan penilangan, tetapi harus menyarankan agar pengemudi untuk pulang terlebih dulu untuk mengambil SIM yang tertinggal.
BACA JUGA
Pernyaan Yosep itu diperkuat dengan Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa sanksi mengemudi kendaraan bermotor tidak sesuai dengan Surat Izin Mengemudi dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengklarifikasi pernyataan Yosep Parera pada video viral tersebut. Menurutnya, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam tata cara berlalu lintas dan ketentuan pidana disebutkan bahwa tidak memiliki maupun tidak membawa SIM merupakan pelanggaran lalu lintas.
Budiyanto kepada Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, menjelaskan bahwa Polisi Lalu Lintas diperbolehkan melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara yang lupa untuk membawa SIM atau tertinggal di rumah. Menurut Budiyanto, hal tersebut diatur pada Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi setiap pengemudi pada saat akan mengemudikan kendaraan itu harus dilengkapi dengan identitas kendaraan berupa STNK dan identitas pribadi berupa SIM. Kalau tidak membawa keduanya atau tidak memiliki, hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan bisa ditilang," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement









