Advertisement

Pengendara Punya SIM tapi Tertinggal di Rumah, Ditilang atau Tidak? Begini Jawaban Polri

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 18 September 2018 - 10:17 WIB
Nina Atmasari
Pengendara Punya SIM tapi Tertinggal di Rumah, Ditilang atau Tidak? Begini Jawaban Polri Anggota Polres Bogor melakukan razia kendaraan di jalur wisata kawasan Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/3). - Antara/Yulius Satria Wijaya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Beredar video yang dibuat oleh @rumahpancasila_klinikhukum tentang anggota polisi lalu lintas yang tidak diperbolehkan melakukan penilangan terhadap pengendara yang lupa membawa SIM saat operasi gabungan Polisi. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi atas video tersebut.

Dalam video tersebut ada seorang pengacara bernama Yosep Parera yang menjelaskan bahwa Polisi Lalu Lintas tidak bisa melakukan penilangan kepada para pengendara yang lupa membawa SIM yang mengacu pada Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa sanksi pengemudi Kendaraan Bermotor di jalan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Advertisement

Yosep Parera menggarisbawahi antara tidak memiliki dengan tidak membawa SIM, namun tertinggal di rumah, adalah dua hal yang berbeda.

Menurut Yosep pada video itu, Kepolisian Lalu Lintas dinilai tidak boleh melakukan penilangan, tetapi harus menyarankan agar pengemudi untuk pulang terlebih dulu untuk mengambil SIM yang tertinggal.

Pernyaan Yosep itu diperkuat dengan Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa sanksi mengemudi kendaraan bermotor tidak sesuai dengan Surat Izin Mengemudi dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000.

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengklarifikasi pernyataan Yosep Parera pada video viral tersebut. Menurutnya, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam tata cara berlalu lintas dan ketentuan pidana disebutkan bahwa tidak memiliki maupun tidak membawa SIM merupakan pelanggaran lalu lintas.

Budiyanto kepada Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, menjelaskan bahwa Polisi Lalu Lintas diperbolehkan melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara yang lupa untuk membawa SIM atau tertinggal di rumah. Menurut Budiyanto, hal tersebut diatur pada Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi setiap pengemudi pada saat akan mengemudikan kendaraan itu harus dilengkapi dengan identitas kendaraan berupa STNK dan identitas pribadi berupa SIM. Kalau tidak membawa keduanya atau tidak memiliki, hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan bisa ditilang," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement