Advertisement

Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Jokowi Yakin Masyarakat Semakin Dewasa Menentukan Pilihan

Newswire
Sabtu, 15 September 2018 - 23:17 WIB
Nina Atmasari
 Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Jokowi Yakin Masyarakat Semakin Dewasa Menentukan Pilihan Presiden Joko Widodo menanti kehadiran Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad dan Ibu Siti Hasmah dalam kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/6/2018). - Antara/Puspa Perwitasari

Advertisement

Haranjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan sebagian uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan. PKPU yang mengatur larangan mantan napi koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) resmi dibatalkan MA.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait hal tersebut. Kepala Negara meyakini masyarakat Indonesia sudah semakin matang dan dewasa dalam menentukan pilihan.

Advertisement

"Semuanya pasti mengacu melihat rekam jejak, track record pasti dilihat, karakter pasti dilihat karena masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang harus dipilih," kata Jokowi dari keterangan resmi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Sabtu (15/9/2018).

Jokowi menghormati putusan MA yang membatalkan PKPU tersebut. Menurut dia, masyarakat akan memilih calon terbaik di Pemilu 2019 termaksud dalam memilih anggota legislatif baik di DPRD tingkat Kota/Kabupaten, DPRD tingkat Provinsi, maupun di DPR dan DPD.

Seperti diketahui, uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis, 13 September 2018 lalu.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Itu keputusan yang memang harus kita hormati dan itu wilayahnya judicial, di yudikatif. Kita tidak bisa intervensi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Solo-Jogja 14 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru

Jadwal KRL Solo-Jogja 14 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru

Jogja
| Selasa, 14 April 2026, 00:47 WIB

Advertisement

Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja

Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja

Wisata
| Senin, 13 April 2026, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement