Advertisement
Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Jokowi Yakin Masyarakat Semakin Dewasa Menentukan Pilihan
Presiden Joko Widodo menanti kehadiran Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad dan Ibu Siti Hasmah dalam kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/6/2018). - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Haranjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan sebagian uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan. PKPU yang mengatur larangan mantan napi koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) resmi dibatalkan MA.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait hal tersebut. Kepala Negara meyakini masyarakat Indonesia sudah semakin matang dan dewasa dalam menentukan pilihan.
Advertisement
"Semuanya pasti mengacu melihat rekam jejak, track record pasti dilihat, karakter pasti dilihat karena masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang harus dipilih," kata Jokowi dari keterangan resmi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Sabtu (15/9/2018).
Jokowi menghormati putusan MA yang membatalkan PKPU tersebut. Menurut dia, masyarakat akan memilih calon terbaik di Pemilu 2019 termaksud dalam memilih anggota legislatif baik di DPRD tingkat Kota/Kabupaten, DPRD tingkat Provinsi, maupun di DPR dan DPD.
BACA JUGA
Seperti diketahui, uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis, 13 September 2018 lalu.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Itu keputusan yang memang harus kita hormati dan itu wilayahnya judicial, di yudikatif. Kita tidak bisa intervensi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Sleman Jumat 27 Februari 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Putuskan Kirim Pasukan ke Gaza 28 Februari 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 26 Februari 2026, Cek Area Terdampak
- Jadwal KSPN Malioboro 26 Februari 2026 ke Obelix dan Pantai Ndrini
- 4 Alumni LPDP Kembalikan Rp2 Miliar, Ini Sanksinya
- Jadwal KA YIA Xpress 26 Februari 2026, Cek Jam Tugu-Bandara
- Harga Emas Pegadaian 26 Februari 2026 Turun, UBS Rp3.082.000
- Masjid Tepi Barat Dibakar, Hamas Kutuk Israel
Advertisement
Advertisement








