Advertisement
KPU : Kepala Daerah Diperbolehkan Jadi Tim Kampanye Capres
Ilustrasi kampanye. - nukltimedia.journalism.berkeley.edu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kepala daerah bakal banyak terlibat sebagai tim kampanye capres dna cawapres.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kepala daerah menjadi tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019. Hal itu dinilai sebagai hak politik kepala daerah.
Advertisement
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menuturkan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang juga diturunkan pada Peraturan KPU (PKPU) memperbolehkan kepala daerah menjadi tim kampanye pasangan capres-cawapres. Kendati begitu, aturan tersebut melarang kepala daerah untuk menjadi Ketua Tim Kampanye.
"Kepala daerah dapat masuk dalam tim kampanye. Tapi yang tidak boleh adalah kepala daerah menjadi ketua tim kampanye. Kenapa tidak boleh? Karena kepala daerah melaksankan tugas sebagai kepala daerah, juga kepala pemerintahan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (12/9/2018).
BACA JUGA
Wahyu menjelaskan jika Ketua Tim Kampanye merupakan seorang kepala daerah dikhawatirkan akan menggangu jalannya pemerintahan daerah tersebut. Pasalnya, sebagai Ketua Tim Kampanye diniali mempunyai tanggung jawab yang besar.
Oleh karena itu, berdasarkan aturan tersbut kepala daerah hanya diperbolehkan masuk kedalam tim kampanye, tapi tidak sebagai Ketua Tim Kampanye.
"Ini dua hal berbeda, masuk dalam tim kampanye boleh, tetapi menjadi ketua kampanye tidak boleh. Logikanya, ketua tim kampanye kan harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Lah, kalau kemudian dia [kepala daerah] memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan," tuturnya.
Berkenaan dengan itu, Wahyu juga mengingatkan bagi kepala daerah yang masuk menjadi tim kampanye pasangan capres - cawapres di Pemilu 2019 nanti dapat mematuhi aturan yang berlaku. Untuk itu dia mengimbau kepada mereka agar tidak menggunakan kekuasaanya yakni dengan menyalahgunakan wewenang yang dapat menguntungkan salah satu pasangan capres - cawapres.
"Itu yang penting, jangan sampai kepala daerah yang menjadi tim kampanye atau juru kampanye itu, menyalahgunakan wewenagnya untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak tertentu. Kuncinya di situ," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement








