Tiga Pemuda Ngawi Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Roy Suryo./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Roy Suryo belakangan ramai diperbincangan karena dituding belum mengembalikan ribuan item aset negara.
Kementrian Pemuda dan Olahraga melayangkan surat kepada Roy Suryo selaku mantan menteri untuk mengembalikan Barang Milik Negara (BMN).
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto menyatakan bahwa Roy Suryo hingga saat ini baru mengembalikan sebagian aset Barang Milik Negara (BMN) Kemenpora. Adapun barang itu meliputi perabotan rumah tangga.
“Peralatan kantor kayak kursi dan sofa,” ujar Gatot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Mengenai adanya ucapan kuasa hukum Roy Suryo sudah mengembalikan barang aset Kemenpora, hal itu pun dibantah oleh Gatot. Di mana dikembalikan pada tahun 2016 silam.
"Yang perlu saya luruskan adalah Pak Roy pernah mengembalikan, di sejumlah media sudah saya sampaikan, pernah mengembalikan di tahun 2016," beber dia.
Sementara, sambung Gatot, 3.226 unit yang tercantum dalam surat Kemenpora baru-baru ini adalah yang belum dikembalikan Roy.
"Masih tersisa tiga ribu sekian. Kami mengacu angka 3 ribu sekian berdasarkan LHP BPK. Jadi kami tidak ngarang. Toh kami tidak mungkin mendowngrade atau mengunderestimate BPK kan enggak mungkin. BPK harus kita hormati," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Pemuda dan Olahraga melayangkan surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018. Surat perihal pemberitahuan soal pengembalian Barang Milik Negara (BMN) yang ditujukan kepada mantan Menpora Roy Suryo.
Surat itu dilayangkan menanggapi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal temuan 3.226 BMN yang belum dikembalikan. Dalam surat tersebut Kemenpora meminta Roy Suryo segera mengembalikan BMN untuk diinvestarisasikan. Surat ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Persib Bandung unggul 1-0 atas Arema FC di babak pertama Piala Presiden 2026. Gol Uilliam Baros di menit ke-24 dari assist Berguinho.
Sulit membayangkan bahwa beberapa dekade lalu, desa ini masih menghadapi keterbatasan akses pendidikan dan informasi. Perubahan tersebut justru berawal dari ses
Pengadilan Korsel vonis bos SK Group bayar Rp 11 triliun ke mantan istri. Kasus ini disebut "perceraian abad ini" dan guncang dunia bisnis.
Nahkoda speedboat yang tenggelam di Teluk Tomini masih dicari. Sebanyak 12 korban lain ditemukan selamat setelah bertahan di atas rakit.
Fajar/Fikri lolos ke final China Open 2026 usai kalahkan Liang/Wang 21-19 di rubber game. Ini final kedua beruntun setelah Japan Open