Advertisement

KPK Masih Menghitung Kerugian Negara Akibat Gaji ASN Koruptor

Newswire
Rabu, 05 September 2018 - 15:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
KPK Masih Menghitung Kerugian Negara Akibat Gaji ASN Koruptor Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Kerugian negara akibat gaji aparatur sipil negara (ASN) aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi masih dihitung. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

"Teman-teman masih menghitung itu. Belum tahu, belum tahu (jumlahnya)," kata Agus usai menghadiri pelantikan sembilan Gubernur/Wakil Gubernur oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Advertisement

Menurut Agus, penghentian gaji yang telah terpidana perkara korupsi ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri.

KPK telah meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan tidak dengan hormat ASN aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 2.357 PNS aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. Sebanyak 2.357 data PNS itu pun telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara.

"Untuk pemblokiran berdampak pada proses kepegawaiannya, seperti kenaikan pangkat, promosi, dan mutasi menjadi terhenti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Namun, kata dia, pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS tersebut.

"Oleh karena itu, seharusnya para PPK harus segera menindaklanjuti pemblokiran ini dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi," ujar Febri.

Sebelumnya, BKN menemukan sejumlah 2.674 PNS terpidana korupsi dengan perincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS "Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang diperoleh," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Masuk Masa Pancaroba, BPBD Gunungkidul Siagakan Tim Bencana

Masuk Masa Pancaroba, BPBD Gunungkidul Siagakan Tim Bencana

Gunungkidul
| Senin, 06 Oktober 2025, 14:47 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement