Advertisement

HUT RI Tahun Ini Tak Bisa Dirayakan di Gunung Merapi

Newswire
Rabu, 15 Agustus 2018 - 21:50 WIB
Bhekti Suryani
HUT RI Tahun Ini Tak Bisa Dirayakan di Gunung Merapi Gunung Merapi Waspada, Selasa (22/5/2018). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Para pendaki yang biasa merayakan HUT RI di atas Gunung Merapi, tahun ini tidak bisa terlaksana.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) mengumumkan, jalur pendakian Taman Nasional Gunung Merapi masih ditutup. Penutupan tersebut kembali ditegaskan oleh Balai Taman Nasional (BTN) Gunung Merapi sehubungan dengan adanya kegiatan pendakian yang kerap dilakukan dalam rangka memperingati HUT RI ke-73.

Advertisement

Berdasarkan laporan melalui surat Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta nomor: 271/45/BGV.KG/2018 tanggal 21 Mei 2018 dan Surat Nomor : 398. Peng/45/BGV.KG/2018 Tanggal 3 Agustus 2018 perihal Peningkatan Tingkat Aktivitas Gunung Merapi dari ‘NORMAL’ ke ‘WASPADA’.

Surat edaran tersebut diunggah di akun Instagram @btngunungmerapi. Ada pun beberapa poin lainnya perihal penutupan tersebut meliputi, evaluasi data pemantauan instrumental dan visual yang dilakukan oleh BPPTKG per tanggal 21 Mei 2018 dan tanggal 3 Agustus 2018, status aktivitas Gunung Merapi saat ini dalam tingkat Waspada.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, objek wisata di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi bahwa jalur pendakian via Selo dan Sapuangin ditutup.

Hal ini juga dipertegas dengan imbauan dari Kepala Seksi Gunung Merapi BPPTKG, Agus Budi Santoso.

"Sobat Merapi, lagi-lagi kami tidak segan mengingatkan bahwa pendakian Merapi, saat ini sangat berbahaya dilakukan. Hal ini karena berdasarkan pengalaman yang terjadi selama ini, lontaran materialnya mencapai jarak lebih kurang 1 km, sedangkan lokasi Pasar Bubrah hanya 600 meter dari puncak Merapi. Jadi dikarenakan alasan ini, maka Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) menutup pendakian Gunung Merapi, hingga waktu yang belum dapat ditentukan sesuai Pengumuman Nomor PG.08/BTNGM/Ren/2018. Jadi mohon tetap ditaati ya, Sobat Merapi, demi keamanan dan keselamatan kita bersama. Oceee luur?" tulisnya.

Apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan-ketentuan terkait pendakian Gunung Merapi akan diberikan sanksi tegas. Pihak @btngunungmerapi menambahkan agar pendaki bersabar atas kondisi saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Progres TPS 3R Karangmiri Mengalami Perlambatan, Pengolahan Sampah Pemkot Jogja Bertumpu pada Nitikan

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement