Advertisement
Ingin Tahu Isi Kantong Capres dan Cawapres 2019? Ini Daftarnya
Ilustrasi Prabowo-Joko Widodo - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus melaporkan harta kekayaan sebagai pejabat negara kepada Direktorat Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sebagai syarat ikut Pilpres 2019 paling lambat 21 Agutus 2018.
Sandiaga Uno adalah kandidat yang menyetorkan LHKPN paling gres, yakni 29 September 2016 saat dia akan maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta. Sementara, Ma’ruf Amin adalah kandidat yang menyerahkan LHKPN dalam kurun paling lama, yakni pada 2001 saat dia menjadi anggota DPR. Ini daftar kekayaan Prabowo, Jokowi, Ma’ruf, dan Sandiaga.
Advertisement
.jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Komisi A DPRD DIY Dorong Reformasi Digital Layanan Publik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman 26 Februari 2026, Ini Lokasinya
- Real Madrid vs Benfica 2-1, Los Blancos ke 16 Besar Liga Champions
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 26 Februari 2026, Cek Jam Keberangkatan
- Hasil PSG vs Monaco 2-2, Les Parisiens Lolos 16 Besar Liga Champions
- Jadwal SIM Keliling Bantul 26 Februari 2026, Cek Lokasi dan Jam
- Hasil Juventus vs Galatasaray 3-2, Bianconeri Tersingkir dari UCL
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 26 Februari 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement








