Advertisement
Walah, Roro Fitria Mengaku Tak Tahu Uang di Rekeningnya Hilang Rp1,1 Miliar
Artis Roro Fitria (kiri) bersama Tersangka WH di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2). - ANTARA FOTO/Elora
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sidang kasus penyalahgunaan narkoba oleh artis Roro Fitria kembali digelar diĀ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Dalam sidang itu terungkap bahwa Hakim menemukan adanya uang sekitar Rp1,1 miliar yang lenyap dari rekening milik Roro Fitria.
Advertisement
Temuan itu disampaikan dan ditanyakan langsung ke terdakwa kasus narkoba Roro Fitria. "Ini rekeningmu. Kamu tahu persis rekeningmu nilainya berapa dan pada kenyataannya di sini ada Pbk [pemindahbukuan] senilai Rp1,1 miliar," kata Hakim Irwan dengan nada bertanya ke arah terdakwa Roro Fitria.
Roro yang saat itu ditanya hakim tampak bingung dan melihat ke arah penasihat hukumnya.
BACA JUGA
Walau tidak mengonfirmasi pernyataan hakim, Roro tampak mengangguk setelah mendengar temuan hakim mengenai pemindahbukuan uang senilai Rp1,1 miliar dari rekeningnya itu.
Dalam persidangan, Hakim Irwan turut menanyakan waktu pemindabukuan. Namun, Roro selaku pemilik rekening mengaku tidak tahu mengenai waktu pemindahan dana tersebut.
Hakim menjelaskan, terdakwa perlu mengetahui besaran dari rekeningnya karena rekening milik Roro Fitria termasuk uangnya masih menjadi objek pemeriksaan.
"Ini nanti akan, atau dikembalikan kepada saudara atau dirampas. Ini ditentukan dari hasil pemeriksaan. Saudara perlu tahu nilai uang yang ada di rekeningmu ini cukup lumayan tinggi senilai Rp1 miliar lebih, tapi ada Pbk, pemindahbukuan, sisanya tinggal 1 juta," sebut Hakim Irwan.
Selepas persidangan, Roro tampak diam saat ditanya awak media mengenai pemindahbukuan Rp1,1 miliar dari rekeningnya.
"Itu uang keluarga," kata Roro dengan nada pelan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Roro Fitria Asgar Hasrat Sjafrie mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut temuan hakim itu.
"Nanti saya cek ya, karena itu kan uang keluarga. Kami baru tahu juga karena itu istilah perbankan untuk pemindahan buku," terang Asgar.
Kuasa Hukum Roro itu menjelaskan selama ini buku rekening tersebut ada di penegak hukum, khususnya kejaksaan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Roro juga bingung sih, kami dari pengacara juga belum mengetahuinya, karena Roro kalau mau melakukan sesuatu tidak bebas, jadi jika mau melakukan sesuatu bicara pada kami [penasihat hukum]," terang Asgar selepas sidang.
Sebelumnya, majelis hakim mengonfirmasi aliran dana untuk pembelian narkoba dari Roro Fitria ke Wawan Hertawan dari keterangan saksi seorang pegawai bank, Raditya Perkasa Dwi Putra, di PN Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, saksi mengonfirmasi ada transfer uang senilai Rp5 juta dari Roro Fitria ke Wawan Hertawan pada 14 Februari 2018.
Setelah menerima uang, Wawan lanjut mengirim Rp4,3 juta ke seseorang bernama Nila Asiani, demikian keterangan saksi.
Sebelumnya, petugas dari Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari. Saat ditangkap, Roro tengah menunggu sabu yang ia pesan dari YK dengan perantara WH atau Wawan.
Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat dengan tiga pasal, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki, dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI No.35/2009 mengenai pemufakatan jahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement








