Bacaleg Pemilu 2019 Klaten Berkurang 42 Orang
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2019 di Klaten, Jawa Tengah yang tadinya ada 575 orang berkurang 42 orang menjadi hanya 533 bacaleg.
Sebanyak 42 bacaleg dicoret karena tak melengkapi berkas pendaftaran selama masa perbaikan yang ditutup Selasa (31/7/2018) lalu. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dipastikan tidak bisa ikut Pemilu 2019.
Advertisement
Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Joko Hadi Siswanto, mengatakan puluhan bacaleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran berkas administrasi mereka tidak lengkap hingga penutupan masa perbaikan. Ia mencontohkan ada bacaleg yang tidak melengkapi SKCK. Ada pula bacaleg yang mengundurkan diri.
Soal informasi ada satu bacaleg terindikasi eks terpidana korupsi, Joko menuturkan KPU belum menemukan dari persyaratan bacaleg yang sudah dicek. “Bisa jadi berkas SKCK atau surat keterangan dari pengadilan [bakal caleg terindikasi eks terpidana korupsi itu] tidak dilengkapi hingga penutupan masa perbaikan,” kata Joko, Rabu (1/8/2018).
Joko menjelaskan setelah masa perbaikan ada tahapan verifikasi berkas perbaikan bakal caleg mulai Rabu (1/8/2018) hingga Selasa (7/8/2018). Seusai verifikasi, KPU menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS) pada Rabu (8/8/2018) hingga Minggu (12/8/2018).
“Saat tahapan verifikasi kami pilah-pilah berkas bacaleg termasuk memisahkan latar bekalang bakal caleg seperti ada atau tidaknya kades yang ikut mendaftar,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman, mengatakan ada temuan salah satu bacaleg berstatus eks napi korupsi. Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan berkas surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
“Dalam SKCK ada keterangan pernah terlibat kasus hukum. Yang tertera pasal. Setelah kami tanyakan ke Polres ternyata pasalnya benar [terkait kasus korupsi],” kata Arif.
Arif mengatakan sesuai PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, mantan napi korupsi dilarang menjadi caleg. Alhasil, bakal caleg tersebut semestinya tidak memenuhi syarat (TMS) atau dicoret.
Rekapitulasi pengajuan perbaikan bacaleg Klaten peserta Pemilu 2019
Partai Politik Jumlah Bacaleg Laki-Laki Perempuan
PKB 44 25 19
Partai Gerindra 50 30 20
PDIP 50 32 18
Partai Golkar 50 29 21
Partai Nasdem 50 29 21
Partai Garuda 5 2 3
Partai Berkarya 10 3 7
PKS 50 32 18
Partai Perindo 31 19 12
PPP 28 17 11
PSI 15 10 5
PAN 50 33 17
Partai Hanura 24 14 10
Partai Demokrat 50 30 20
PBB 26 16 10
Total 533 321 212
Sumber : KPU Klaten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Spanduk Tolak Politik Uang Ramai di Sleman Jelang Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
- Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
- Retno Marsudi Ditunjuk sebagai Direktur Non-eksekutif Perusahaan Gurn Energy Singapura
- Hoaks Selama Tahap Awal Pilkada hingga Masa Tenang Terkendali, Ini Tanggapan Kemkomdigi
- Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
- Jokowi dan SBY Tak Hadir dalam Kampanye Akbar Satu1n Jakarta, Ridwan Kamil: Dukungan Tetap
- Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan
Advertisement
Advertisement