Advertisement
PILKADA SERENTAK: Tersangka Korupsi Tetap Bisa Dilantik Asal...
Mendagri Tjahyo Kumolo. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi yang nantinya memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap bisa dilantik jika belum berkekuatan hukum tetap. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menjelaskan, untuk mekanisme pelantikan kepala daerah yang berstatus tersangka, sama seperti pelantikan kepala daerah lainnya, selama yang bersangkutan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
Korupsi KTP Elektronik, Menkumham Tiba di KPK
“Seperti zaman dulu sebelum saya, itu ada yang dilantik di lembaga pemasyarakatan,” ujar Tjahjo, Senin (2/7/2018).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini tetap berpegang pada aturan hukum, jika nantinya yang bersangkutan sudah memiliki kekuatan hukum tetap di tingkat pengadilan atau banding, maka jabatan tersebut akan dibatalkan dan digantikan oleh wakilnya.
Medagri mengharapkan dan mengimbau tanpa ada intervensi pada instansi terkait dalam hal ini KPK, untuk segera mempercepat persidangan dan memberikan putusan.
“Mereka ini kan tersangka KPK, sudah cukup alat bukti, tinggal proses persidangan dan saksi-saksi. Adapun azaz praduga tak berasalah tetap harus kita kedepankan,” ujar Tjahjo.
Dalam kesempatan tersebut, Tjahjo mengatakan, “tetapi saya kira kalau bisa dipercepat proses persidangannya, mudah-mudahan pada saat pelantikan sudah clear semua.”
Sementara itu, dalam undang-undang yang berlaku, jika yang bersangkutan belum diputuskan bersalah, maka yang bersangkutan masih berhak untuk dilantik walaupun yang bersangkutan berada di dalam tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Kapal Asing Ditangkap di Selat Malaka Rugikan Negara Miliaran
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Aplikasi Angkotku Mulai Jalan, Warga Bantul Belum Bisa Akses
- Jadwal KA Prameks Hari Ini 16 April 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- SPPG Didesak Tanggung Jawab Penuh Kasus Keracunan di Bantul
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Advertisement









