Kantor Bupati Bulungan Ludes Terbakar, 1 Petugas Damkar Terluka
Kebakaran Kantor Bupati Bulungan di Kaltara menyebabkan petugas damkar terluka terkena pecahan kaca saat proses pemadaman berlangsung.
Ketua DPR Bamsoet./JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA-Ketua DPR Bambang Soesatyo mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan yang melarang eks -narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif, karena seharusnya biarkan masyarakat menentukan pilihannya berdasarkan latar belakang calon tersebut.
"Soal mantan napi dipilih lagi atau tidak, biarkan masyarakat yang menentukan karena mereka sudah cerdas. Kalau KPU tetap memaksakan maka mereka menilai masyarakat Indonesia tidak cerdas," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Dia mengatakan, keputusan antara Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah belum ada perubahan yaitu KPU harus mengikuti aturan UU yang ada dalam membuat Peraturan KPU (PKPU).
Menurut dia, aturan tersebut adalah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang salah satu klausulnya adalah mantan napi boleh mencalonkan diri sesuai aturan yaitu telah bebas lima tahun.
"Saya tidak tahu apakah ini akan menimbulkan kekisruhan baru dan menurut saya harusnya sebagai pejabat negara patokannya adalah UU. KPU tidak bisa mengambil langkah sendiri-sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan aturan yang melarang pencalonan mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi sebagai calon legislatif (caleg).
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (1/7/2018).
Dalam pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten-Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
KPU membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 4 yang berbunyi: "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi: (a) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan (b) terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
Pengumuman itu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seperti yang tertuang dalam pasal 38 "KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kebakaran Kantor Bupati Bulungan di Kaltara menyebabkan petugas damkar terluka terkena pecahan kaca saat proses pemadaman berlangsung.
Niat mulia masyarakat untuk mengangkat anak perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi se
Embarkasi haji berbasis hotel di DIY diklaim sukses tanpa keluhan krusial. Sistem ini disebut lebih nyaman dan efisien bagi jemaah.
Google resmi memperkenalkan Gemini Spark, AI agent terbaru yang dapat bekerja otomatis 24 jam tanpa terus menerima perintah pengguna.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.