Advertisement

Catat ! Perusahaan yang Tak Liburkan Karyawaan Saat Pilkada Wajib Bayar Upah Lembur

Deandra Syarizka
Rabu, 27 Juni 2018 - 17:50 WIB
Bhekti Suryani
Catat ! Perusahaan yang Tak Liburkan Karyawaan Saat Pilkada Wajib Bayar Upah Lembur Pekerja konstruksi saat peresmian Pembukaan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10). - ANTARA/Puspa Perwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, DEPOK — Pemerintah menetapkan 27 Juni sebagai libur nasional karena berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak. Ada konsekuensi bagi perusahaan yang tak mmeliburkan karyawannya.

Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan setiap perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya saat pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 Juni 2018 untuk membayarkan upah lembur kepada setiap karyawannya.

Advertisement

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menjelaskan sesuai dengan Keputusan Presiden, maka hari pemilihan umum kepala daerah pada 27 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional. Setiap perusahaan dihimbau untuk menaati aturan tersebut, dan melaksanakan kewajibannya membayarkan upah lembur apabila tidak bisa meliburkan karyawannya pada hari tersebut.

" Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," ujarnya, seperti dikutip, Rabu (27/6/2018).

Surat yang diedarkan sejak 26 Juni tersebut memuat beberapa hal, di antaranya mengenai penegasan ketetapan hari libur nasional saat pemilihan umum kepala daerah. Selain itu, bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya . 

Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, dinyatakan berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari Iibur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menaker pun menghimbau pekerja untuk melaporkan tindakan pelanggaran yang dilakukan perusahaan kepada dinas tenaga kerja setempat untuk ditindaklanjuti. Meski demikian, belum diketahui sanksi yang disiapkan pemerintah terkait pelanggaran hari libur nasional ini.

Lebih lanjut, Menaker meminta masyarakat menjaga kondusivitas Pemilihan Kepala Daerah yang diadakan  di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Menurut Menaker perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi. 

"Kita berharap pemilihan kepala daerah, termasuk Pilgub Jawa Barat berlangsung lancar, aman, damai, dan rukun. Berbeda pilihan biasa dalam politik. Menang atau kalah kita semua tetap Indonesia. Kita minta semuanya menjaga suasana kondusif ini," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103

Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103

Jogja
| Sabtu, 04 April 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement