Siswa SD Meninggal Seusai Tertimpa Patung di Museum Ronggowarsita
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) didampingi Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan (kedua kanan), Sekda Jabar Iwa Karniwa (ketiga kanan) dan Penjabat terpilih Gubernur Jawa Barat M. Iriawan (keempat kanan) menghadiri pelantikan Penjabat Gubernur Jabar di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa
Harianjogja.com, BANDUNG - Komjen Pol M Iriawan resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo. Dalam pelantikan tersebut, Mendagri menekankan sejumlah poin kepada Iriawan dalam melaksanakan tugasnya hingga pelantikan Gubernur Jawa Barat definitif dilakukan.
Penekanan tersebut adalah: pertama, penjabat gubernur terlantik dapat melaksanakan pemerintahan yang baik seperti yang telah dilakukan oleh gubernur sebelumnya dengan membangun komunikasi yang intensif dengan DPRD, Pimpinan OPD, dan seluruh Forkompimda dalam rangka mengefektifkan pemerintahan daerah.
“Jangan lupa, pemerintahan yang baik bukan hanya dari gubenur, bupati wali kota dan pemerintah wilayah, tapi juga tokoh masyarakat dan agama juga termasuk didalamnya,” kata Tjahjo usai pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6/2018).
Kedua, Penjabat Gubernur juga harus membangun koordinasi yang baik dalam melaksanakan bantuan dan fasilitasi pelaksanaan dengan unsur Forkopimda, KPU dan Bawaslu dalam rangka menyukseskan Pilkada Jawa Barat.
“Sebentar lagi pilkada serentak, stabilitas dan keamanan harus terjaga,” katanya.
Ketiga, penjabat guberur harus selalu berpedoman pada Nawa Cita dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahannya juga menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jawa Barat.
Keempat, Tjahjo meminta pelaksanakan pengisian jabatan apabila memang harus segera diisi, serta menetapkan perda, apabila memang ada perda yang harus segera ditetapkan yang bekerja sama dengan DPRD, tentunya dengan persetujuan atau izin Mendagri.
Kelima, adalah mengawal netralitas ASN dan TNI/Polri dalam Pilkada Jawa Barat dengan melihat berbagai prestasi Pemerintahan Ahmad Heryawan selama 10 (sepuluh) tahun mengabdi.
Keenam, menurut Tjahjo Penjabat Gubernur Jawa Barat yang telah dilantik secara umum memiliki tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana amanat Pasal 65 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Seperti kepala daerah tugasnya, hanya kalau mau merotasi eselon satu atau dua harus seizin kemendagri,” katanya.
Sedangkan sesuai dengan pasal 132A Undang – undang PP Nomor 49 Tahun 2008 Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beberapa larangan seorang Penjabat Gubernur antara lain, yakni melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Ketujuh,, Iriawan juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun, ketentuan terkait larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.