Advertisement
Ingin Keruk Untung, Warga Cilacap Timbun Bawang Putih Jelang Lebaran
Ilustrasi pedagang bawang putih di Pasar Gentan Sinduharjo, Kecamatan, Ngaglik, Kabupaten Sleman - JIBI/HarianJogja/Fahmi Ahmad Burhan
Advertisement
Harianjogja.com, CILACAP- Jelang Lebaran, modus menimbun komoditas untuk mengeruk untung saat harga naik terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.
Satgas Pangan Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, mengungkap kasus yang berkaitan dengan upaya penimbunan bawang putih.
Advertisement
"Jajaran Polres Cilacap mengamankan delapan ton bawang putih yang digelapkan oleh empat pelaku, satu orang di antaranya penadah," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto saat menggelar konferensi pers terkait dengan upaya penggelapan bawang putih di halaman Markas Polres Cilacap, Senin (11/6/2018).
Ia menyebutkan inisal tiga pelaku, yakni S, 28 warga Desa Sarwadadi, Kecamatan Kawunganten, Cilacap; EW, 38 warga Desa Alangamba, Kecamatan Binangun, Cilacap; Ss, 45 warga Desa Adisana, Kecamatan Kebasen, Banyumas. Seorang sebagai penadah berinisial RH, 23 warga Desa Bajing Wetan, Kecamatan Kroya, Cilacap.
BACA JUGA
Modus yang digunakan pelaku berupa menawarkan jasa transportasi kepada beberapa pengusaha bawang putih di Jakarta untuk dikirimkan ke wilyah Jawa Tengah.
Saat membawa muatan, ketiga pelaku menurunkan beberapa karung bawang putih dari truk yang mereka gunakan.
Selanjutnya, bawang putih tersebut dibawa ke rumah tersangka RH di Desa Bajing Wetan, Kecamatan Kroya, untuk ditimbun. Bawang itu akan dijual dengan harga di atas standar pasar ketika terjadi kelangkaan komoditas itu menjelang Lebaran 2018.
Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya upaya penimbunan bawang putih, kata Kapolres, Satgas Pangan segera mendatangi lokasi dan menemukan 109 karung bawang putih dengan berat total sekitar delapan ton.
"Mereka melakukan penggelapan [bawang putih] untuk dijual kembali dengan harga tinggi saat terjadi kelangkaan," katanya.
Terkait dengan hal itu, tersangka S, EW, dan Ss dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan tersangka RH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Dishub Kulonprogo: Jalur Mudik Didominasi Motor dan Mobil Pribadi
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Satpas SIM DIY Kembali Beroperasi Pascalibur Lebaran 2026
- Wisata Gunungkidul Diprediksi Ramai hingga Akhir Pekan
- Samsat DIY Buka Kembali Seusai Libur Lebaran, Bebas Denda Pajak Motor
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Bantul Pasang 25 LPJU Danais di Parangtritis dan Imogiri
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Waspada Hujan Sedang Kota Jogja-Sleman
- Playoff Piala Dunia 2026: Laga Hidup Mati Italia vs Irlandia Utara
Advertisement
Advertisement







