Advertisement
Ingin Keruk Untung, Warga Cilacap Timbun Bawang Putih Jelang Lebaran
Advertisement
Harianjogja.com, CILACAP- Jelang Lebaran, modus menimbun komoditas untuk mengeruk untung saat harga naik terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.
Satgas Pangan Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, mengungkap kasus yang berkaitan dengan upaya penimbunan bawang putih.
Advertisement
"Jajaran Polres Cilacap mengamankan delapan ton bawang putih yang digelapkan oleh empat pelaku, satu orang di antaranya penadah," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto saat menggelar konferensi pers terkait dengan upaya penggelapan bawang putih di halaman Markas Polres Cilacap, Senin (11/6/2018).
Ia menyebutkan inisal tiga pelaku, yakni S, 28 warga Desa Sarwadadi, Kecamatan Kawunganten, Cilacap; EW, 38 warga Desa Alangamba, Kecamatan Binangun, Cilacap; Ss, 45 warga Desa Adisana, Kecamatan Kebasen, Banyumas. Seorang sebagai penadah berinisial RH, 23 warga Desa Bajing Wetan, Kecamatan Kroya, Cilacap.
Modus yang digunakan pelaku berupa menawarkan jasa transportasi kepada beberapa pengusaha bawang putih di Jakarta untuk dikirimkan ke wilyah Jawa Tengah.
Saat membawa muatan, ketiga pelaku menurunkan beberapa karung bawang putih dari truk yang mereka gunakan.
Selanjutnya, bawang putih tersebut dibawa ke rumah tersangka RH di Desa Bajing Wetan, Kecamatan Kroya, untuk ditimbun. Bawang itu akan dijual dengan harga di atas standar pasar ketika terjadi kelangkaan komoditas itu menjelang Lebaran 2018.
Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya upaya penimbunan bawang putih, kata Kapolres, Satgas Pangan segera mendatangi lokasi dan menemukan 109 karung bawang putih dengan berat total sekitar delapan ton.
"Mereka melakukan penggelapan [bawang putih] untuk dijual kembali dengan harga tinggi saat terjadi kelangkaan," katanya.
Terkait dengan hal itu, tersangka S, EW, dan Ss dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan tersangka RH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Ini Rangkuman Detik-Detik Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23
- Pengusaha Solo, Rudy Indijarto, Halalbihalal Bareng Puluhan Anak Yatim Piatu
- Berkat Sop Duren, Musrenbang Kelurahan Sine Sragen Kini Lebih Tepat Sasaran
- Gita Pertiwi: Perlu Segera Ada Perwali Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Solo
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
Advertisement
Advertisement