Advertisement

Peziarah Prancis Bunuh Diri di Masjidil Haram

Bhekti Suryani
Sabtu, 09 Juni 2018 - 23:10 WIB
Bhekti Suryani
Peziarah Prancis Bunuh Diri di Masjidil Haram Petugas kepolisian mengevakuasi korban bunuh diri yang melompat dari atas atap Masjidil Haram. - dailypakistan

Advertisement

Harianjogja.com, MEKKAH- Peziarah muslim yang melakukan tur ke Tanah Suci di Saudi Arabia mengakhiri hidupnya dengan melompat dari atas atap Masjid Raya Mekkah atau Masjidil Haram ke lantai dasar yang menjadi tempat berkerumunnya orang yang sedang Tawaf.

Meskipun sempat diperdebatkan soal asal korban, namun media online Ajel Arab Saudi memastikan korban berusia 26 tahun dan merupakan warga Prancis.

Advertisement

Juru bicara kepolisian wilayah Mekkah menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (8/6/2018) malam pukul 09.20 waktu setempat. Seorang pemuda melompat dari atap Masjid Raya yang dinamai Haram Sharif atau Masjidil Haram oleh umat Muslim ke lantai dan menyebabkan ia meninggal dunia seketika setelah ia jatuh.

“Dia telah dilarikan ke rumah sakit dan menjalani prosedur. Masih dilakukan investigasi tentang alasan korban melompat meskipun sudah ada pagar besi untuk melindungi seluruh area atap,” kata juru bicara kepolisian Mekkah seperti dikutip dari dailypakistan, Sabtu (9/6/2018).

Motif pribadi diduga menyebabkan ia mengakhiri hidupnya di lokasi tak jauh dari tempat suci Kakbah. Bagaimanapun ini masih dalam penyelidikan kepolisian.

Sebelumnya pada Februari 2017, seorang laki-laki mencoba bunuh diri dengan cara membakar diri namun dapat dicegah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Dailypakistan

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Cek Kesehatan Gratis di DIY Menyasar Karyawan Perusahaan

Cek Kesehatan Gratis di DIY Menyasar Karyawan Perusahaan

Jogja
| Minggu, 01 Februari 2026, 22:17 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement