Penjualan Mobil Naik 15,8 Persen, GIIAS 2026 Optimistis Dongkrak Pasar
Penjualan mobil wholesales semester I 2026 naik 15,8% menjadi 436.564 unit. Gaikindo optimistis GIIAS 2026 mendorong pertumbuhan industri otomotif.
Polisi menyita minuman keras berbagai merek dan oplosan di Kudus beberapa waktu lalu. /Antara-Yusuf Nugroho
Harianjogja.com, TEMANGGUNG-Minuman keras (miras) oplosan lagi-lagi merenggut korban jiwa. Sebanyak tiga orang warga Temanggung, Jawa Tengah, meninggal setelah minum minuman beralkohol oplosan jenis tuwak yang diperoleh dari seorang penjual di depan pabrik kayu ABP, Candimulyo, Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo di Temanggung, Jumat (09/06/2018), menyebutkan ketiga korban yang meninggal, yakni Ahmad Baskoro, 27, warga Desa Mudal, Temanggung; Bimo Sakti, 28, Bomo Sakti warga Kayogan, Kelurahan Sidorejo, Temanggung; dan Arif Meilana, 39, warga Kelurahan Sidorejo, Temanggung. Dalam kasus tersebut ada seorang korban selamat, yakni FA, 17, yang juga warga Kayogan Kelurahan Sidorejo.
Kapolres mengatakan, kronologi kejadian pada Rabu (06/06/2018) sekitar pukul 20.00 WIB atau dua jam setelah waktu berbuka puasa, mereka minum-minuman beralkohol oplosan di rumah Arif, yakni satu botol jenis tuwak hitam dan tiga botol tuwak putih yang dibeli dari penjual berinisial IM di sebuah rumah kos depan pabrik kayu ABP Kedu. Berselang satu hari pada Kamis (07/06/2018) pukul 17.00 WIB, Ahmad Baskoro meninggal di rumah Arif, kemudian tiga korban lainnya dibawa ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan penanganan medis.
Pada Jumat pukul 01.30 WIB, Arif meninggal dan pukul 06.30 WIB Bimo Sakti juga meninggal. Dalam kasus tersebut pihak Polres Temanggung berhasil menangkap pedagang dan produsen minuman oplosan tersebut dan menyita sejumlah barang bukti. Kapolres mengatakan dari keterangan korban, polisi menangkap penjual, pembuat dan pemilik minuman oplosan. Mereka yakni pedagang minuman oplosan IM, 32, warga Jalan Mujahidin, Kelurahan Giyanti, Kecamatan Temanggung; pemilik minuman oplosan Edr, 50, dan Sr, 47, warga Dusun Genting, Desa Gentingsari, Kecamatan Bansari. Kemudian pembuat minuman oplosan War, 45, dan Ek, 47, warga Desa Menggoro Kecamatan Tembarak.
Kapolres mengatakan Edr dan Sr meminta pada War dan Ek untuk membuat tuwak, dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Pada proses pembuatan itu ditambahkan spiritus murni. Mereka membuat dua jenis tuwak yakni warna hitam kecoklatan yang dicampuri gula merah dan warna putih dicampuri gula pasir. Setelah tuwak jadi, War dan Ek menjualnya pada IM dengan harga Rp10.000 per botol dan dijual pada konsumen Rp20.000 per botol. "Selama dua minggu beroperasi ada 25 botol yang diproduksi, empat botol dibeli dan dikonsumsi para korban. Sedang 19 botol berhasil diamankan untuk dijadikan barang bukti kejahatan dan dua botol labfor untuk diteliti," katanya.
Dia menuturkan petugas menyita puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, ciu, sisa minuman oplosan yang belum dijual dan peralatan pembuatan minuman oplosan serta sejumlah uang tunai. Kapolres mengatakan keberhasilannya membongkar jaringan minuman oplosan dari penjual, peracik atau industri tuwak sampai penyandang dananya, diharapkan mampu mencegah korban yang lebih banyak. "Minuman oplosan ini sangat berbahaya. Kami akan tingkatkan operasi siapa tahu masih ada lagi industri seperti ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Penjualan mobil wholesales semester I 2026 naik 15,8% menjadi 436.564 unit. Gaikindo optimistis GIIAS 2026 mendorong pertumbuhan industri otomotif.
Polisi menyelidiki ledakan di MAN 3 Padang yang diduga melibatkan seorang pelajar. Tidak ada korban jiwa dan motif masih didalami.
DPR mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan dengan menyerap masukan saat reses agar target pengesahan pada 2026 sesuai putusan MK tercapai.
Penertiban kawasan hutan terus dievaluasi secara berkala melalui koordinasi lintas lembaga untuk memastikan target Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tercapai.
DPRD Temanggung menilai pembatasan nikotin dan tar berpotensi mengurangi serapan tembakau lokal serta berdampak pada petani jika diterapkan.
Proyek kereta gantung Prambanan memasuki tahap akhir penyesuaian LP2B. Setelah persetujuan ATR/BPN terbit, proses perizinan akan dilanjutkan.