Advertisement

Minta THR dan Hiburan Malam ke Pengusaha, Auditor BPK Diganjar 6 Tahun Penjara

Newswire
Jum'at, 08 Juni 2018 - 11:50 WIB
Bhekti Suryani
Minta THR dan Hiburan Malam ke Pengusaha, Auditor BPK Diganjar 6 Tahun Penjara Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Korupsi menggurita hingga ke auditor negara yang seharusnya melakukan pengawasan keuangan. Seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan rasuah.

Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima satu unit motor Harley Davidson, THR dan beberapa kali fasilitas hiburan malam di karaoke.

Advertisement

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun ditambah denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Muhammad Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Sigit Yugoharto dipidana penjara selama sembilan tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan.

Sigit terbukti melakukan pidana seperti dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b UU No.31/1999 sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim juga menolak untuk memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Sigit.

"Terdakwa adalah pelaku utama, terdakwa tidak mengungkap pelaku-pelaku lain sehingga terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator, maka majelis hakim menolak permohonan terdakwa sebagai justice collaborator," tambah hakim Arifin.

Dalam perkara ini, Sigit Yugoharto selaku auditor madya BPK dan selaku ketua Tim Pemeriksa BPK yang melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Tim pemeriksa BPK terdiri dari Dadang Ahmad Rifa'i (Penanggung jawab), Epi Sopian (pengendali teknis), Sigit Yugoharto (ketua tim), Kurnia Setiawan Sutarto dan Imam Sutaya (ketua Subtim) serta Roy Steven, Muhammad Zakky Fathany, Fahsin Pratama, Andry Yustono, Bernat S Turnip dan Caceilia Ajeng Nindyaningrum (masing-masing anggota tim) untuk PDTT 2015 dan 2016.

Pada 8-10 Mei 2017 dilakukan pemeriksaan dan selama pemeriksaan tim pemeriksa BPK yaitu Andry Yustono, Bernat S Turnip, Imam Sutaya, Muhammad Zakky Fathany, Roy Steven menerima fasilitas menginap selama tiga hari di hotel Santika Bandung yang seluruhnya senilai Rp7,09 juta.

Selama pemeriksaan berlangsung, Epi Sopyan, Andry Yustono, Roy Steven, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S Turnip dan Imam Sutaya makan malam bersama dengan Setia Budi, Cucup Sutisna, Asep Komarwan dan Andriansyah di rumah makan D'Cost Bandung Indah Plaza yang dibiayai Setia Budi.

Setelah makan malam, tim pemeriksa bersama Cucup, Asep dan Andriansyah pergi ke Havana Spa & Karoke di Jalan Sukajadi No.206 Bandung yang menghabiskan biaya Rp41,721 juta yang dibayar Janudin dari PT Gienda Putra yang merupakan subkon pelaksana beberapa proyek di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Sekitar Juni 2017, Deputi GM Maintenance Service Management PT Jasa Marga cabang CTC Sucandra P Hutabarat memberikan kepada Sigit sebesar Rp7,5 juta, Imam Sutaya, Kurnia Setiawan Sutarto, Roy Steven, Bernat S Turnip, Andry Yustono, Cecilia Ajeng Nindyaningrum dan Muhammad Zakky Fathani masing-masing sebesar Rp2 juta.

Pada akhir Juli 2017, tim pemeriksa BPK antara lain Epi Sopian, Roy Steven, Imam Sutaya, Bernat S Turnip, Andry Yustono dan Kurnia Setiawan juga menerima fasilitas berupa karoke di Las Vegas Plaza Semanggi Jakarta Selatan dari Sucandra dan Deputi GM Graffic Management PT Jasa Marga (Persero) cabang CTC Muh Djuni Runadi sebesar Rp30 juta yang dibayar Sucandra.

Setia Budi memberikan arahan agar temuan tim pemeriksa BPK dikawal sehingga tidak ada temuan dan mengarahkan Suhendro (karyawan PT Marga Maju Mapan) agar memberikan dukungan dalam upaya melakukan klarifikasi atas hasil temuan tim pemeriksa BPK termasuk dukungan dana supaya tidak ada temuan pemeriksaan.

Pada 3 Agustus 2017, tim pemeriksa BPK yaitu Sigit Yugoharto, Epi, Roy, Imam, Bernat, Andry dan Kurnia beserta Saga dan timnya melakukan hiburan malam di karoke Las Vegas Plaza Semanggi Jakarta Pusat, yang biaya fasilitas tersebut dibayar oleh Totong Heryana sebesar Rp32,156 juta.

Selanjutnya, pada 5 Agustus 2017 Sigit Yugoharto memberitahu Lavina bahwa tim pemeriksa BPK akan melakukan konsinyering pada 7-11 Agustus 2017 di hotel Best Western Premier the Hive Jakarta Timur yang biaya menginap selama 5 malam di hotel itu sebesar Rp32,6 juta dibayar oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk Pusat.

Pada 11 Agustus 2017 saat Saga bertemu dengan Sigit Yugoharto di hotel Best Western, Sigit meminta Saga mengecek 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe Sporster seharga Rp95 juta di belakang Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Arcamanik Bandung sekaligus membayarkan uang mukanya.

Saat akhir kegiatan klarifikasi, Sigit memberikan hasil temuan sementara padahal "draft" itu belum divalidasi oleh penanggung jawab maupun pengendali teknis tim BPK.

Hiburan selanjutnya dilakukan pada 11 Agustus 2017 di ruang karoke Las Vegas Plaza Semanggi antara Setia Budi dan 2 pejabat PT Jasa Marga yang menemui tim BPK yaitu Sigit, Epi, Imam, Kurnia, Fahsin dan Roy. Di tempat itu Epi menjelaskan bila pihak penyedia jasa dapat mengembalikan kelebihan bayar maka temuan dapat menjadi "close".

Tagihan atas fasilitas hiburan malam sebesar Rp34 juta dibayar Setia Budi sebesar Rp20 juta dan sisanya Rp14 juta dibayar oleh Sucandra.

Setia Budi juga membelikan 1 unit sepeda motor Haryel Davidson Sportser 883 senilai Rp115 juta dari Indra Kharisma Rhardi yang beralamat di Riung Bandung. Motor lalu diantarkan ke rumah Sigit di Duren Sawit pada 25 Agustus 2017.

Atas vonis itu, Sigit menyatakan menerima sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Terkait perkara ini, Setia Budi sudah divonis 1,5 tahun pada Maret 2018 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkot Uji Coba Malioboro Full Pedestrian, Ini Tujuannya

Pemkot Uji Coba Malioboro Full Pedestrian, Ini Tujuannya

Jogja
| Selasa, 07 Oktober 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement