Pemberdayaan Masyarakat dan Semangat Pembangunan Indonesia
Pemberdayaan masyarakat menjadi strategi penting transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan pendampingan berkelanjutan.
Massa PDIP kembali mendatangi Kantor Radar Bogor terkait pemberitaan yang dinilai menyudutkan Megawati Soekarnoputri./Suara.com-Rambiga
Harianjogja.com, JAKARTA- Media Radar Bogor dinyatakan melangggar kode etik jurnalistik terkait pemberitaan gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri serta diperintahkan untuk meminta maaf.
Dewan Pers memutuskan media lokal Radar Bogor melanggar kode etik jurnalistik dengan memberitakan perihal pemberitaan kontroversi gaji Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sampai ratusan juta per bulan. Radar Bogor diminta untuk memuat hak jawab dari Megawati.
Hal itu diputuskan setelah Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan redaksi Harian Radar Bogor, Senin (4/6/2018) kemarin. Dalam pertemuan itu, Dewan Pers bertemu dengan pimpinan redaksi.
Setelah itu Dewan Pers menggelar rapat pleno yang memutusan beberapa poin. Hasilnya Radar Bogor dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik pasal 1 dan pasal 3.
"Dewan Pers merekomendasikan agar Radar Bogor memuat hak jawab dari Megawati Soekrnoputri atau yang mewakili disertai dengan permintaan maaf kepada Megawati Soekarnoputri dan pembaca. Kalimat permintaan maaf dimuat di bagian akhir dari hak jawab," kata Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo dalam pernyataan persnya, Rabu (6/6/2018).
Namun Dewan Pers menyayangkan aksi penyerangan yang dilakukan massa PDI Perjuangan ke kantor Radar Bogor. Dewan Pers meminta sengketa pers diselesaikan lewat jalur Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
"Intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap Radar Bogor tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar pasal 18 ayat 1," kata Stanley.
Sebelumnya, ratusan kader dan simpatisan PDIP menggeruduk Kantor Redaksi Radar Bogor, sekitar pukul 16.30 WIB pada Rabu (30/5/2018).
Massa marah karena pemberitaan yang diterbitkan Radar Bogor pada pagi harinya dengan judul Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 Juta dinilai telah menyudutkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Oleh beberapa kalangan, aksi massa PDIP itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap pers yang merupakan pilar keempat demokrasi. Insan pers di Bogor juga telah melakukan aksi solidaritas di depan Mapolresta Bogor Kota pada Sabtu (2/6/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Pemberdayaan masyarakat menjadi strategi penting transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan pendampingan berkelanjutan.
Mini Cooper listrik generasi baru berpotensi meninggalkan penggerak roda depan setelah hampir 70 tahun dan beralih ke roda belakang.
TKA SMA 2026 akan digelar 26 Oktober-8 November. Pelajari kisi-kisi 3 mapel wajib: Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. Lengkap dengan kompetensi d
Bareskrim mengungkap kasus Business E-mail Compromise yang merugikan perusahaan AS hingga 350.325 dolar AS. Dua tersangka ditetapkan.
Cara membuat kategori khusus status WhatsApp untuk memilih audiens seperti keluarga, sahabat, atau rekan kerja tanpa memilih kontak satu per satu.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab dan KONI mengebut pembinaan atlet serta menyiapkan venue untuk Porda DIY 2027.