Advertisement
Kantor Radar Bogor Digeruduk Massa, Ini Pernyataan Sikap PWI
Ilustrasi pers. - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sekelompok orang yang mengatasnamakan PDI Perjuangan Bogor menggeruduk kantor redaksi Harian Radar Bogor pada Rabu (30/5/2018) lalu. Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Jakarta, Jumat, mengeluarkan pernyataan sikap atas kasus penggerudukan dan kekerasan tersebut.
Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI Pusat Sasongko Tedjo bersama Sekretaris Jenderal Hendri Ch Bangun menyampaikan, PWI Pusat sangat menyayangkan dan memprihatinkan tindakan penggerudukan dengan menggunakan kekerasan itu.
Advertisement
Tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa pers yang bermartabat dan demokratis.
Tindakan tersebut juga kurang kondusif bagi upaya untuk bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk di awal tahun politik karena riskan terhadap konflik dan perpecahan.
BACA JUGA
Untuk menegakkan martabat pers nasional, serta untuk menciptakan suasana politik yang kondusif, PWI Pusat meminta kepada siapa pun, khususnya PDI Perjuangan Bogor dalam kasus ini, agar dalam menyampaikan keberatan atau tuntutan terhadap pemberitaan pers senantiasa menggunakan cara cara demokratis-prosedural sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Disebutkan bahwa pers bisa saja membuat kesalahan. Wartawan juga manusia yang tidak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya. Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum dengan menggunakan UU Pers.
PWI Pusat dapat memahami kekecewaan unsur PDI Perjuangan Bogor terhadap pemberitaan Radar Bogor tentang kontroversi gaji Dewan Pengarah BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) namun seyogianya kekecewaan itu tidak diluapkan dengan tindakan main hakim sendiri.
Tindakan itu sangat tidak produktif dan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan pers nasional secara keseluruhan.
PWI Pusat menyarankan agar PDI Perjuangan Bogor membawa masalah ini ke Dewan Pers.
PWI Pusat berharap agar Dewan Pers dapat menangani masalah ini sesegera mungkin, sehingga memberi rasa keadilan kepada semua pihak terkait dan memberi pencerahan kepada masyarakat bertolak dari kasus tersebut.
PWI Pusat menyarankan agar Radar Bogor mengadukan masalah yang dihadapinya kepada Dewan Pers, dengan harapan akan mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan jiwa dan semangat UU Pers.
PWI Pusat juga mengimbau kepada Radar Bogor untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk bermawas diri.
Disebutkan bahwa sudah menjadi kewajiban pers untuk menjalankan fungsi kontrol dan memenuhi hak publik atas informasi, namun fungsi tersebut harus senantiasa dijalankan dengan menaati Kode Etik Jurnalistik secara konsekuen.
Menaati Kode Etik Jurnalistik sangat mendasar agar pers dapat menjaga martabatnya dan dapat mempertahankan kepercayaan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 24 Okt 2025
- 4 Platform Jual Beli Tokenized Stock, Bisa Trading 24 Jam
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Dosen UGM Nilai Dampak Potensi La Nina Perlu Disosialisasikan
Advertisement
Advertisement



