Advertisement

15.044 Kuota Haji 2018 yang Tak Dilunasi Bisa Digantikan, Ini Syaratnya

Newswire
Jum'at, 04 Mei 2018 - 20:17 WIB
Nina Atmasari
15.044 Kuota Haji 2018 yang Tak Dilunasi Bisa Digantikan, Ini Syaratnya Ilustrasi ibadah haji dan umrah. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Hingga masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditutup, masih ada 15.044 kuota haji tersisa yang belum dilunasi.

Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler tahap I ditutup Jumat (4/5/2018) pukul 15.00 WIB.

Advertisement

Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra (Nafit) di Jakarta, Jumat mengatakan terdapat 15.044 kuota haji tersisa yang belum dilunasi, terdiri atas 13.532 kuota jamaah haji reguler dan 1.512 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

"Prosentase pelunasan tahap I berjumlah 188.956 atau 92,63 persen," kata Nafit.

Noer Aliya Fitra mengatakan Maluku merupakan menjadi provinsi dengan prosentase pelunasan BPIH terendah, yaitu 88,63%. Dari 1.082 kuota, sudah terlunasi 959 orang sehingga masih tersisa 123 orang.

Sementara prosentase pelunasan tertinggi adalah provinsi Bangka Belitung yang mencapai 98,57%. Dari 1.061 kuota, sudah terlunasi 1.049 orang sehingga hanya tersisa 12 jiwa.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439 Hijriyah/ 2018 Masehi mengatur kuota haji Indonesia 221.000k porsi yang terdiri atas kuota haji reguler 204.000 dan kuota haji khusus 17.000. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.488 untuk jamaah haji dan 1.512 untuk TPHD.

Dengan alasan masih ada kuota tersisa, kata dia, maka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 16-25 Mei.

Pelunasan tahap kedua, kata dia Nafit, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:

1. Mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap I.

2. Berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

3. Pengajuan penggabungan suami atau istri atau anak kandung/ orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap I.

4. Pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan satu orang pendamping.

5. Cadangan yang berasal dari jamaah haji yang berhak lunas tahun 1440 H/ 2019 M sebanyak 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet

Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet

Bantul
| Sabtu, 04 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement