Bertemu Presiden, Alumni 212 Minta Rizieq Sihab Dibebaskan, Begini Jawaban Jokowi

Newswire
Newswire Jum'at, 27 April 2018 19:50 WIB
Bertemu Presiden, Alumni 212 Minta Rizieq Sihab Dibebaskan, Begini Jawaban Jokowi

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab./Nurul Hidayat-Bisnis Indonesia

Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus Imam Besar FPI Habib Rizieq Sihab menjadi salah satu pembahasan saat pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Persaudaraan Alumni 212 yang notabene simpatisan Rizieq Sihab.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapta Prabowo membenarkan pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah ulama yang tergabung dari Persaudaraan Alumni (PA) 212. Dalam pertemuan itu membahas persoalan Imam Besar FPI Habib Rizieq Sihab.

Johan Budi mengatakan, para ulama 212 itu menduga terdapat upaya kriminalisasi terhadap Habib Rizieq dan sejumlah aktivis Islam lainnya dalam pertemuan yang berlangsung di salah satu masjid di Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 22 April 2018.

"Dalam pertemuan itu salah satu hal mengemuka yang disampaikan Persaudaraan Alumni 212 itu adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi seperti Pak Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan," kata Johan Budi dalam keterangannya, Jumat (27/4/2018).

Mantan Jubir KPK itu mengungkapkan, PA 212 tersebut juga meminta Kepala Negara menghentikan proses penyidikan atau SP3 dalam sejumlah kasus yang menimpa Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI tersebut.

"Intinya minta kepada Presiden untuk dilakukan SP3. Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.

Ia menambahkan, Presiden Jokowi merespons permintaan tersebut dengan menyerahkan sepenuhnya kasus Habib Rizieq Shihab kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Johan Budi memastikan, Presiden Jokowi tidak akan melakukan intervensi hukum yang menimpa Habib Rizieq Sihab tersebut.

"Ketika menanggapi permintaan itu presiden menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Jadi, tunggu proses hukum yang profesional. Presiden tidak mau melakukan intervensi terhadap proses hukum," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online