Advertisement
Kemenkeu Beri Keringanan Syarat Pencairan Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di Desa Bilalang, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. - Kemendes
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan relaksasi syarat pencairan dana desa untuk mempercepat program padat karya tunai.
Boediarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, mengatakan desa yang sudah menetapkan peraturan desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tetapi belum memenuhi minimal 30% hari orang kerja (HOK) tetap dapat mengajukan pencairan dana desa dengan syarat menyampaikan perdes yang telah ditetapkan.
Advertisement
"Untuk tahap selanjutnya, baru disesuaikan APBDes dengan memenuhi minimal 30% saat pengajuan tahap II dan III," ungkap Boediarso kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Rabu (26/4/2018) malam.
Boediarso mengakui bahwa syarat 30% HOK itu masih menjadi kendala dalam penyerapan dana desa untuk program padat karya tunai. Ketentuan ini membuat banyak desa belum atau terlambat menyampaikan APBDes-nya.
Padahal, seperti yang selama ini banyak disinggung, dana desa untuk padat karya tunai diharapkan menjadi stimulus fiskal bagi daerah untuk mengikis angka ketimpangan, kemiskinan, dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Namun demikian, otoritas fiskal menegaskan bahwa dalam hal pemenuhan 30% HOK tersebut, HOK yang dimaksud tidak didasarkan per kegiatan, tetapi dihitung secara akumulasi dari keseluruhan nilai kegiatan bidang pembangunan desa.
"Kami juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan surat kepada gubernur dan bupati dalam rangka percepatan penyaluran dana desa," jelasnya.
Hingga 25 April 2018, realisasi dana desa telah mencapai Rp13,7 triliun atau sekitar 23% dari pagu dana desa tahun anggaran 2018 senilai Rp60 triliun. Meski penyaluran dari rekening pusat ke rekening daerah cukup besar, tetapi dari Rp13,7 triliun dana desa di rekening daerah tersebut hanya Rp3 triliun yang diserap sampai tingkat desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Perpanjang SIM Lebih Mudah, Ini Jadwal SIM Keliling Polda DIY
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Semarang Padat, 2.000 Kendaraan per Jam
- Jadwal KA Bandara YIA 24 Maret 2026, Cek di Sini
- Cek Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA
- Murah Meriah! Bus Jogja-Parangtritis dan Baron Beroperasi
- Rute Baru DAMRI Jogja-Semarang, Terintegrasi Wisata
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 24 Maret 2025, Arus Balik Lebaran
- Kasus Kuota Haji, Yaqut Diperiksa di RS Polri Sebelum Masuk Rutan
Advertisement
Advertisement







