Advertisement
KPK Ingin Dosen Kampus Negeri Dilarang Jadi Ahli dalam Kasus Korupsi
Ketua KPK Agus Raharjo (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). - ANTARA/Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menginginkan perguruan tinggi melarang akademisinya menjadi ahli bagi terdakwa korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan selama ini lembaga yang ia pimpin menemukan kesulitan meminta para akademisi untuk menjadi saksi ahli dalam sebuah perkara korupsi.
Advertisement
“Kami cuma bisa membayar saksi ahli Rp5 juta atau Rp6 juta. Tapi para terdakwa korupsi bisa membayar jauh lebih besar bisa sampai Rp60 juta karena mereka mau menang di pengadilan,” ujarnya, Kamis (19/4/2018).
Karena itu, dia berharap Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bisa turun tangan melarang para tenaga pengajar di perguruan tinggi negara menjadi saksi ahli untuk terdakwa korupsi. Pasalnya, para tenaga pengajar tersebut mendapatkan gaji dari negara, tetapi justru menjadi saksi ahli bagi koruptor yang berhadapan dengan negara.
“Bagaimana mungkin mereka dibayar oleh negara kok menjadi bagian untuk melawan negara,” ungkapnya.
Saat ini, KPK bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mengadvokasi Basuki Wasis, saksi ahli KPK dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam perkara korupsi di sektor perizinan tambang dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Basuki dituntut perdata oleh Nur Alam di Pengadilan Cibinong karena dalam melakukan penghitungan kerugian negara Rp2,7 triliun akibat pertambangan di Sulawesi Tenggara, dianggap tidak dapat mempertanggungjawabkan laporannya.
“Banyak hal yang tidak akurat salah satunya menghitung kerugian negara ketika masa tambang sedang berlangusung. Padahal berdasarkan regulasi, penghitungan harusnya setelah masa tambang berakhir,” ujar salah seorang pencara Nur Alam di hadapan majelis hakim.
Basuki Wasis, lanjutnya, bahkan pernah dituntut oleh terdakwa lain dalam sebuah perkara korupsi karena perhitungannya dianggap salah. Dengan demikian, kubu Nur Alam menilai saksi ahli tersebut tidak kredibel namun tetap dijadikan rujukan oleh KPK.
“Atas dasar kesalahan melakukan penghitungan itulah Nur Alam telah melaporkan perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri Cibinong,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Biaya Hidup Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement








