Advertisement
Hotman Paris Sebut Tidak Pernah Ada Perusahaan Asing Menang Melawan Dirinya
Hotman Paris - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Pengacara kawakan, Hotman Paris memenangkan perkara hukum perusahaan yang dibelanya.
Perusahaan manufaktur kertas industri PT Pelita Cengkareng Paper menang melawan perusahaan asing asal Luksemburg Molucca S.a.r.l dalam sengketa utang piutang.
Advertisement
Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bernomor 30/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst.
Produsen kertas yang berdiri sejak 1974 ini menggaet pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea untuk mewakilinya selama persidangan.
PT Pelita Cengkareng dimohonkan PKPU atas utang Rp423,4 miliar oleh Molucca S.a.r.l (pemohon PKPU).
Adapun, Molucca menunjuk pengacara Muhamad Ismak dari kantor hukum Ismak Advocaten.
Hotman menuturkan bahwa tidak pernah ada satu perusahaan asing yang menang melawan dirinya.
"Selama 20 hari saya melawan Molucca dalam persidangan dan saya memenangkannya dengan bantuan tim Hotman," katanya usai sidang putusan, Senin (9/4/2018).
Hotman mengaku permohonan PKPU yang diajukan oleh Molucca terhadap PT Pelita Cengkareng Paper sudah amburadul dari awal.
Dia menolak tegas kliennya memiliki utang sebesar Rp423,3 miliar kepada Molucca.
Menurut dia, Molucca tidak dapat membuktikan secara sederhana adanya piutang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Masih Cari Pendaki Hilang di Slamet
- BMKG Catat 11 Gempa Guncang Aceh Sehari
- Thailand Bebaskan 18 Tentara Kamboja Pasca Gencatan Senjata
- HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Naik Awal Januari 2026
- Agnez Mo Tiga Kali Absen Sidang Gugatan Lagu Bilang Saja
- Kejagung Copot Jabatan Jaksa yang Kena Sanksi Berat
- Korupsi PJUTS ESDM 2020, Mantan Irjen Jadi Tersangka
Advertisement
Advertisement




