Advertisement
FASILITAS KAMPUS : UGM Segera Tuntaskan Gedung Mangkrak

Advertisement
Menurutnya, dahulu ada ikatan perjanjian saat memulai pembangunan sehingga gedung itu bukan sepenuhnya milik UGM
Harianjogja.com, SLEMAN-Universitas Gadjah Mada (UGM) akan segera menuntaskan persoalan dua gedung mangkrak yang berada di lingkungan kampus nomor satu se-Indonesia itu. Satu dari dua gedung tersebut kini sudah dibangun, sementaranya satu gedung lagi belum ada kejelasan.
Advertisement
Sebelumnya, Kemenristek Dikti menyatakan, gedung mangkrak di sejumlah perguruan tinggi akan diselesaikan pada 2018 melalui Intruksi Presiden. Tercatat sebanyak 122 perguruan tinggi di Indonesia yang masih memiliki pekerjaan rumah gedung mangkrak. UGM sendiri, memiliki dua gedung mangkrak.
Gedung itu yaitu Asrama mahasiswa di Sendowo, Sinduadi, Mlati, Sleman tepatnya sebelah selatan RSUP Sardjito dan bangunan yang akan jadi tempat usaha toko buku di Jalan Kaliurang persisnya di utara BNI UGM.
Di Asrama Sendowo hingga Oktober 2017 masih dalam proses pembangunan setelah sempat mangkrak lebih dari dua tahun. Asrama ini dibangun pada medio 2013 dengan jumlah lebih dari 300 kamar. Sementara, toko buku UGM hingga saat ini masih menjadi bangunan tak tersentuh.
Bangunan megah lima lantai ini tampak tak terurus, ruang-ruang di dalamnya tampak berserakan. Parahnya, bangunan yang didirikan kurun waktu 2005 itu berjarak tidak lebih dari empat meter dari jalan raya, sehingga melanggar aturan batas roy jalan.
Rektor UGM Profesor Panut Mulyono mengaku belum ada kepastian terkait penanganan gedung mangkrak di sebelah utara BNI UGM tersebut. Meski demikian, pihaknya sudah mendiskusikan secara internal terkait langkah yang ditempuh untuk gedung mangkrak itu.
Secara detail, Panut mengatakan, status gedung itu sebenarnya bukan milik UGM, melainkan miliknya pihak kedua yang sebelumnya akan membuka usaha di lokasi tersebut. Menurutnya, dahulu ada ikatan perjanjian saat memulai pembangunan sehingga gedung itu bukan sepenuhnya milik UGM.
"Kalau UGM ingin menggunakan [gedung] itu, tidak bisa karena melanggar aturan pembangunan, kalau satu-satunya jalan ya gedung itu dirobohkan. Tetapi UGM harus membayar ke pemilik dulu yang membangun dan mau berusaha di situ. Ini sedang kami usahakan," terangnya kepada Harian Jogja, Kamis (5/10/2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Merajut Semangat Sumpah Pemuda Lewat Pendidikan Khas Kejogjaan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- DJP Targetkan 14,5 Juta SPT, WP Diminta Aktivasi Coretax
- Musim Panen Keong Macan, Nelayan Gesing Gunungkidul Raup Rezeki
- Cerita Endy Arfian Belajar Jadi Orang Uzbekistan di Pengin Hijrah
- Kejar Target 19 Juta Lapangan Kerja, Pemerintah Kuatkan Investasi
- Kemlu: 10 Ribu Kasus Scam Libatkan Pelaku WNI
- Prabowo Akan Tambah Jumlah Bantuan Smart TV untuk Sekolah
- Festival Yokjakarta, Hadikan Suasana Jogja di Jakarta
Advertisement
Advertisement