Advertisement
FASILITAS KAMPUS : UGM Segera Tuntaskan Gedung Mangkrak

Advertisement
Menurutnya, dahulu ada ikatan perjanjian saat memulai pembangunan sehingga gedung itu bukan sepenuhnya milik UGM
Harianjogja.com, SLEMAN-Universitas Gadjah Mada (UGM) akan segera menuntaskan persoalan dua gedung mangkrak yang berada di lingkungan kampus nomor satu se-Indonesia itu. Satu dari dua gedung tersebut kini sudah dibangun, sementaranya satu gedung lagi belum ada kejelasan.
Advertisement
Sebelumnya, Kemenristek Dikti menyatakan, gedung mangkrak di sejumlah perguruan tinggi akan diselesaikan pada 2018 melalui Intruksi Presiden. Tercatat sebanyak 122 perguruan tinggi di Indonesia yang masih memiliki pekerjaan rumah gedung mangkrak. UGM sendiri, memiliki dua gedung mangkrak.
Gedung itu yaitu Asrama mahasiswa di Sendowo, Sinduadi, Mlati, Sleman tepatnya sebelah selatan RSUP Sardjito dan bangunan yang akan jadi tempat usaha toko buku di Jalan Kaliurang persisnya di utara BNI UGM.
Di Asrama Sendowo hingga Oktober 2017 masih dalam proses pembangunan setelah sempat mangkrak lebih dari dua tahun. Asrama ini dibangun pada medio 2013 dengan jumlah lebih dari 300 kamar. Sementara, toko buku UGM hingga saat ini masih menjadi bangunan tak tersentuh.
Bangunan megah lima lantai ini tampak tak terurus, ruang-ruang di dalamnya tampak berserakan. Parahnya, bangunan yang didirikan kurun waktu 2005 itu berjarak tidak lebih dari empat meter dari jalan raya, sehingga melanggar aturan batas roy jalan.
Rektor UGM Profesor Panut Mulyono mengaku belum ada kepastian terkait penanganan gedung mangkrak di sebelah utara BNI UGM tersebut. Meski demikian, pihaknya sudah mendiskusikan secara internal terkait langkah yang ditempuh untuk gedung mangkrak itu.
Secara detail, Panut mengatakan, status gedung itu sebenarnya bukan milik UGM, melainkan miliknya pihak kedua yang sebelumnya akan membuka usaha di lokasi tersebut. Menurutnya, dahulu ada ikatan perjanjian saat memulai pembangunan sehingga gedung itu bukan sepenuhnya milik UGM.
"Kalau UGM ingin menggunakan [gedung] itu, tidak bisa karena melanggar aturan pembangunan, kalau satu-satunya jalan ya gedung itu dirobohkan. Tetapi UGM harus membayar ke pemilik dulu yang membangun dan mau berusaha di situ. Ini sedang kami usahakan," terangnya kepada Harian Jogja, Kamis (5/10/2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Waspada! Covid-19 Singapura Melonjak hingga 22.000 Kasus di Jelang Akhir Tahun
- IKN Bakal Dilengkapi dengan Museum Kelas Dunia
- Usai Korut, Korsel Luncurkan Satelit Mata-mata yang Pertama
- Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Capai 60 Persen
- Gempa Bumi Terkini Magnitudo 5,0 Guncang Maluku, BMKG: Dipicu Sesar Seram Utara
- Harga Pangan Hari Ini: Beras, Bawang, Cabai Naik
- Yenny Wahid: Ganjar-Mahfud Memprioritaskan Pelaku UMKM
Advertisement
Advertisement