Advertisement
UANG PALSU GUNUNGKIDUL : Kapolda Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Polisi Pengedar Upal
Advertisement
Uang palsu Gunungkidul masuk dalam tahapan pemeriksaan.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Kapolda DIY Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat berjanji pihaknya akan memproses kasus pengedaran uang palsu (upal) yang dilakukan oleh anggota Ditshabara Polda DIY Kompol Maryadi.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/20/uang-palsu-gunungkidul-polisi-berpangkat-kompol-jadi-pengedar-terancam-15-tahun-penjara-762027">UANG PALSU GUNUNGKIDUL : Polisi Berpangkat Kompol Jadi Pengedar Terancam 15 Tahun Penjara)
Ia mengatakan saat ini pihaknya akan terus melakukan penyidikan.
"Prosesnya akan terus berlanjut sesuai hukum yang berlalu, tidak akan ada pilih-pilih yang bersangkutan akan tetap diproses," katanya saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (20/10/2016).
Dikatakannya saat ini proses pemeriksaan langsung ditangani oleh Ditreskrimum Polda DIY. Kapolda juga mengatakan yang bersangkutan sudah dipastikan akan dipecat dari keanggotaannya di Polri.
"Saya orangnya lurus-lurus saja, kalau ada anggota yang memang salah harus dihukum. Saya tidak akan memberikan perlindungan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunungkidul Siapkan Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SD-SMP
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- LPSK Sulit Berkomunikasi dengan Hakim PN Medan yang Rumahnya Terbakar
- Selai Kacang Menambah Berat Badan, Ini Penjelasannya
- PSIM Jogja Vs Persis Solo 2-2, Van Gastel Merasa Seperti Kalah
- Densus 88 Pelajari Pola Radikalisasi Pelaku Ledakan SMAN 72
- Scanoma, Inovasi Mahasiswa UMY untuk Deteksi Kanker Kulit Lebih Cepat
- Jadwal dan Tarif DAMRI dari Jogja ke Bandara YIA
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru, Minggu 9 November 2025
Advertisement
Advertisement



