Advertisement
UANG PALSU GUNUNGKIDUL : Kapolda Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Polisi Pengedar Upal
Advertisement
Uang palsu Gunungkidul masuk dalam tahapan pemeriksaan.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Kapolda DIY Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat berjanji pihaknya akan memproses kasus pengedaran uang palsu (upal) yang dilakukan oleh anggota Ditshabara Polda DIY Kompol Maryadi.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/20/uang-palsu-gunungkidul-polisi-berpangkat-kompol-jadi-pengedar-terancam-15-tahun-penjara-762027">UANG PALSU GUNUNGKIDUL : Polisi Berpangkat Kompol Jadi Pengedar Terancam 15 Tahun Penjara)
Ia mengatakan saat ini pihaknya akan terus melakukan penyidikan.
"Prosesnya akan terus berlanjut sesuai hukum yang berlalu, tidak akan ada pilih-pilih yang bersangkutan akan tetap diproses," katanya saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (20/10/2016).
Dikatakannya saat ini proses pemeriksaan langsung ditangani oleh Ditreskrimum Polda DIY. Kapolda juga mengatakan yang bersangkutan sudah dipastikan akan dipecat dari keanggotaannya di Polri.
"Saya orangnya lurus-lurus saja, kalau ada anggota yang memang salah harus dihukum. Saya tidak akan memberikan perlindungan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cek Jadwal Operasional KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu 8 Februari 2026
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- GWU 12 Kembali Digelar, Hadirkan Strategi Tangguh untuk Pengusaha
- Harga Pangan Turun, DIY Catat Deflasi di Awal 2026
- Gempa Bumi M 5,9 Guncang Kepulauan Tanimbar Maluku, Ini Data BMKG
- Kampanye Bahaya Judol di Tingkat Kalurahan Melalui Bedah Buku
- Lille dan Metz Imbang 0-0, Calvin Verdonk Nyaris Ciptakan Assist
- SIM Keliling Gunungkidul 7 Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Mudah
- Bus KSPN Malioboro-Baron Kembali Layani Wisatawan, Ini Jadwal Sabtu
Advertisement
Advertisement



