UANG PALSU GUNUNGKIDUL : Kapolda Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Polisi Pengedar Upal

Kamis, 20 Oktober 2016 21:20 WIB
UANG PALSU GUNUNGKIDUL : Kapolda Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Polisi Pengedar Upal

Uang palsu Gunungkidul masuk dalam tahapan pemeriksaan.

Harianjogja.com, SLEMAN -- Kapolda DIY Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat berjanji pihaknya akan memproses kasus pengedaran uang palsu (upal) yang dilakukan oleh anggota Ditshabara Polda DIY Kompol Maryadi.

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/20/uang-palsu-gunungkidul-polisi-berpangkat-kompol-jadi-pengedar-terancam-15-tahun-penjara-762027">UANG PALSU GUNUNGKIDUL : Polisi Berpangkat Kompol Jadi Pengedar Terancam 15 Tahun Penjara)

Ia mengatakan saat ini pihaknya akan terus melakukan penyidikan.

"Prosesnya akan terus berlanjut sesuai hukum yang berlalu, tidak akan ada pilih-pilih yang bersangkutan akan tetap diproses," katanya saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (20/10/2016).

Dikatakannya saat ini proses pemeriksaan langsung ditangani oleh Ditreskrimum Polda DIY. Kapolda juga mengatakan yang bersangkutan sudah dipastikan akan dipecat dari keanggotaannya di Polri.

"Saya orangnya lurus-lurus saja, kalau ada anggota yang memang salah harus dihukum. Saya tidak akan memberikan perlindungan," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online