Advertisement
UANG PALSU GUNUNGKIDUL : Kapolda Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Polisi Pengedar Upal
Advertisement
Uang palsu Gunungkidul masuk dalam tahapan pemeriksaan.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Kapolda DIY Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat berjanji pihaknya akan memproses kasus pengedaran uang palsu (upal) yang dilakukan oleh anggota Ditshabara Polda DIY Kompol Maryadi.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/20/uang-palsu-gunungkidul-polisi-berpangkat-kompol-jadi-pengedar-terancam-15-tahun-penjara-762027">UANG PALSU GUNUNGKIDUL : Polisi Berpangkat Kompol Jadi Pengedar Terancam 15 Tahun Penjara)
Ia mengatakan saat ini pihaknya akan terus melakukan penyidikan.
"Prosesnya akan terus berlanjut sesuai hukum yang berlalu, tidak akan ada pilih-pilih yang bersangkutan akan tetap diproses," katanya saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (20/10/2016).
Dikatakannya saat ini proses pemeriksaan langsung ditangani oleh Ditreskrimum Polda DIY. Kapolda juga mengatakan yang bersangkutan sudah dipastikan akan dipecat dari keanggotaannya di Polri.
"Saya orangnya lurus-lurus saja, kalau ada anggota yang memang salah harus dihukum. Saya tidak akan memberikan perlindungan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Mulai Februari, Beras SPHP Bisa Dibeli hingga 5 Pack
- Puluhan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta untuk Libur Isra Mikraj
- GAIKINDO: Penjualan Kendaraan Elektrik Melonjak Tajam
- Jogja Gelar Vaksinasi Hewan Sepanjang 2026
- Jadwal Bus DAMRI JogjaBandara YIA Sabtu 17 Januari
- Ini Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu 17 Januari
- Man City Sepakat Datangkan Marc Guehi dari Palace
Advertisement
Advertisement




