Advertisement
KASUS GAFATAR : Sigit, Aktor Intelektual Pelarian dr Rica, Divonis Dua Tahun Penjara
Advertisement
Kasus Gafatar dengan terdakwa Sigit Purnomo sampai pada pembacaan vonis
Harianjogja.com, SLEMAN- Sidang putusan dugaan penculikan dr Rica dalam kasus Eksodus Gafatar dengan terdakwa Sigit Purnomo digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (17/10/2016) siang.
Advertisement
Dalam sidang vonis tersebut Hakim ketua RR Endang Dwi Handayani menyatakan bahwa terdakwa Sigit terbukti melanggar pasal 332 KUHP, ia juga mengatakan bahwa terdakwa Sigit terbukti meyakinkan untuk keikutsertaan Eko Purnomo dan Veny Orinanda untuk menculik dan mengajak pergi dr Rica mengikuti eksodus Gafatar ke Mempawah, Kalimantan pada akhir tahun 2015 lalu.
Atas bukti tersebut maka Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara bagi terdakwa Sigit. "Dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama dua tahun," kata Endang saat membacakan vonis, Senin.
Selanjutnya perkara nomor 311/Pid.B/2016/PNSmn resmi ditutup dan disahkan dengan ketokan palu dari ketua majelis hakim. Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Hillarius Ng Merro mengatakan, pihaknya akan melakukan perundingan untuk melakukan adanya upaya banding atau tidak bagi terdakwa Sigit.
"Pada dasarnya memang kami sangat menghargai putusan hakim, namun kami juga punya pendapat sendiri," katanya.
Kata dia, bahwasanya pasal yang dijadikan putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari jaksa. Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sigit dengan hukuman enam tahun penjara.
Jaksa menilai bahwa Sigit telah melanggar pasal 328 KUHP tentang penculikan junto pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan. Namun pada saat vonis, hakim justru menggunakan pasal 332 KUHP tentang membawa pergi atau melarikan perempuan.
"Antara tuntutan dan yang terbukti berbeda. Ini justru sama persis dengan putusan hakim terhadap terdakwa lain Eko dan Veny dalam sidang vonis beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya masih memiliki sedikit ganjalan dengan mempertanyakan dengan tidak adanya surat pengaduan bermaterai dari pihak suami dr Rica dalam berkas perkara. Justru yang ditemukan oleh pihak kuasa hukum hanya laporan polisi dengan terlapor Eko dan Veny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PB XIV Mangkubumi Salat Jumat di Masjid Gedhe Mataram Kotagede
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Isu Kebocoran Data Konsumen, KAI Pastikan Proses Internal Jalan
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Hasil Mediasi, SPPG Sragen Direlokasi, Kandang Babi Tetap Beroperasi
- Dua Korban Banjir Bandang Pulau Siau Masih Dicari
- BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Bali
- Baru 20 Persen SPPG Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi
- Progres Jalan Kelok 23 Bantul-Gunungkidul Capai 88,58 Persen
Advertisement
Advertisement



