Advertisement
KURIKULUM 2013 DIHENTIKAN : Madrasah Masih Tunggu Petunjuk Kemenag
Advertisement
Kurikulum 2013 dihentikan, sekolah madrasah tetap memakai sistem lama sembari menunggu petunjuk dari Kemenag.
Harianjogja.com, BANTUL – Keputusan pemerintah pusat mewajibkan sekolah untuk kembali ke kurikulum 2006 belum mengubah kebijakan sekolah madrasah yang berada di Kementerian Agama (Menag). Sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) masih menggunakan kurikulum 2013.
Advertisement
Kapela Bidang Madrasah Kantor Kemenag Bantul Jauzan Sanusi mengatakan sekolah meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanasiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) belum mendapatkan kepastian mengenai pro kontra Kurikulum 2006 atau Kurikuum 2013.
"Untuk kami tetap menunggu edaran atau surat resmi dari Dirjen Pendidikan Madrasah kemenag pusat," katanya, kemarin (23/1/2015).
Jauzan mengaku sekolah di lingkungan Kemenag lebih siap untuk melanjutkan Kurikulum 2013. Ia mengklaim tenaga didik maupun sarana penunjuang termasuk kesediaan buku bagi sekolah madrasah sudah lebih siap. Tercatat sudah ada 50 persen buku panduan dan materi serta kepelatihan khusu s bagi seluruh guru.
Jausan enggan berandai-andai soal kemungkinan juga ikut diinstruksikan kembali ke kurukulum 2006. “Kit abelum bisa memastikan. Dan kesimpulannya masih menunggu instruksi. Di Bantul terdapat sebanyak 30 MI, 22 MTs, dan 12 MA yang menerapkan Kurikulum 2013 pada Tahun Ajaran 2014/2015.
Sementara itu, jika untuk tingkat SD dan SMP sudah pasrah dengan instruksi pemerintah pusat dan DIY, sekolah menengah atas SMA dan SMK juga siap mengikuti ketentuan pemerintah. Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (Dikmenof) Bantul Masharun Ghozali mengatakan dari 53 SMA hanya 6 SMA yang akan melanjutkan kurikulum 2013.
Untuk SMK hanya 5 yang lanjut menggunakan kurikulum 2013 dari 62 SMK. “Lima SMK dan enam SMA itu yang memang menjadi pilot projek kurikulum 2013,” ujarnya.
Masharun menambahkan sebenarnya sekolah SMA dam SMK di Bantul sudah semuanya siap melanjutkan kurikulum baru. Hanya memang adanya surat edaran dari pemerintah pusat membuat daerah tidak bias berbuat banyak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Pemda DIY Perkuat Sosialisasi Coretax untuk ASN dan Wajib Pajak
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Aksi Buruh di Monas Hari Ini, 2.617 Personel Gabungan Dikerahkan
- Judul Raperda Pariwisata Diubah, DPRD DIY Angkat Suara
- Cek Lengkap Rute dan Tarif Terbaru Trans Jogja
- Polres Bantul Ungkap 125 Kasus Narkoba Selama 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 30 Desember 2025
- Trump Sebut Serangan AS Lumpuhkan Jalur Narkoba Venezuela
- Kapal Wisata Karam di Pulau Padar Labuhan Bajo, TNI AL Turun Tangan
Advertisement
Advertisement



