Advertisement

POSTING PATH HINA JOGJA : Eksepsi Florence Ditolak

Uli Febriarni
Kamis, 27 November 2014 - 08:05 WIB
Nina Atmasari
POSTING PATH HINA JOGJA : Eksepsi Florence Ditolak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Eksepsi Florence Sihombing selaku terdakwa kasus penghinaan Jogja, melalui media sosial Path, ditolak.

Jaksa penuntut umum menilai pembelaan mahasiswa pascasarjana Universitas Gadjah Mada itu mengada-ada dan patut dikesampingkan.

Advertisement

Hal itu diungkapkan JPU dalam sidang lanjutan kasus Flo, sapaan akrab terdakwa, di Pengadilan Negeri Jogja, Rabu (26/11/2014).

Pada sidang ketiga dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut, kemarin, RR.Rahayu, selaku JPU, menyebutkan nota keberatan terdakwa tidak lagi fokus kepada pasal 156 ayat 1 KUHAP tetapi telah masuk atau menyangkut materi pokok perkara.

“JPU memohon majelis hakim menolak semua eksepsi terdakwa,” tutur Rahayu.

Sidang yang dimulai pukul 10.15 WIB itu hanya berlangsung sekitar 20 menit. Seusai JPU membacakan tanggapan, hakim ketua, Bambang Sunanta, menutup sidang. “Sidang dilanjutkan pada 3 Desember 2014 dengan agenda putusan sela,” ucapnya singkat.

Pada sidang yang digelar di ruang sidang kemarin, Flo menggandeng empat kuasa hukum sekaligus. Saat ditanya mengenai empat kuasa hukum tersebut, dia enggan memberikan keterangan.

“[Keterangan] satu pintu lewat Doni [Doni Hendro Cahyono, salah seorang kuasa hukum],” ujarnya.

Menanggapi hasil penolakan JPU, Doni Hendro Cahyono menerangkan secara normatif orientasi dakwaan jelas lengkap dan cermat. Pada sidang sebelumnya terdakwa juga berusaha mencermati dakwaan tersebut.

“Pada sidang berikutnya akan kami lihat majelis hakim memberatkan kepada terdakwa atau JPU. Sekaligus akan dibuktikan apakah dakwaan menggunakan pasal 27 dan 28 UU ITE itu tepat atau tidak,” paparnya kepada wartawan.

Menurut Doni, pasal tersebut tidak relevan untuk diterapkan untuk mengkriminalisasi Flo. Komentar yang diberikan oleh JPU bahwa ada dampak sosial dari kejadian Flo, dibetulkan oleh Doni. Hanya saja, tidak ada alasan yang tepat untuk mempidanakan Flo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kisah Suparjono Menjaga Depo Pringgokusuman Jogja Tetap Nol Sampah

Kisah Suparjono Menjaga Depo Pringgokusuman Jogja Tetap Nol Sampah

Jogja
| Sabtu, 04 April 2026, 14:37 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement